SNANE PAPUA, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa setiap kegiatan pendidikan dan kompetisi yang melibatkan anak harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan serta non-diskriminasi. KPAI menilai aspek keterbukaan dan kesamaan hak merupakan standar yang tidak dapat diabaikan dalam setiap ajang pengembangan bakat anak di Indonesia.
Anggota KPAI menyatakan bahwa praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan kompetisi dapat menghambat proses tumbuh kembang dan upaya perlindungan anak secara menyeluruh. Penyelenggara kegiatan diminta untuk memastikan seluruh prosedur seleksi dan sistem penilaian dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun kondisi fisik peserta didik.
Menurut KPAI, menciptakan lingkungan kompetisi yang sehat akan memberikan dampak positif bagi kesehatan mental dan motivasi belajar anak. Penyelenggara kompetisi memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak ada anak yang merasa terpinggirkan atau mendapatkan perlakuan berbeda karena alasan apa pun dalam proses perlombaan, kata perwakilan KPAI tersebut.
Selain aspek keadilan, KPAI juga menyoroti pentingnya perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, selama berlangsungnya kegiatan. Aturan main yang jelas harus disosialisasikan kepada peserta, orang tua, dan juri untuk menghindari potensi konflik atau kecurangan yang dapat merugikan hak-hak dasar anak sebagai peserta.
KPAI mengingatkan bahwa setiap lembaga atau instansi yang mengadakan perlombaan tingkat daerah maupun nasional harus merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut mewajibkan negara, pemerintah, dan masyarakat untuk menjamin pemenuhan hak anak tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan, ujar pihak KPAI.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan kompetisi anak perlu dilakukan secara berkala oleh pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan dinas pendidikan di tingkat wilayah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan standar operasional prosedur yang diterapkan sudah sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai subjek utama kegiatan, tutur lembaga tersebut.
KPAI mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan yang melibatkan anak di lingkungan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur atau praktik diskriminatif yang merugikan anak, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada otoritas yang berwenang agar dapat segera dilakukan proses tindak lanjut, ucapnya.
Pengawasan yang ketat dari berbagai elemen diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan dan kompetisi yang lebih inklusif di masa mendatang. Melalui kompetisi yang menjunjung tinggi nilai keadilan, setiap anak diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan potensi mereka tanpa adanya hambatan diskriminasi atau perlakuan yang tidak setara, pungkasnya.