SNANE PAPUA, Denpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama Kepolisian Daerah Bali menangkap 26 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming internasional di sebuah vila di Bali. Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan kelompok tersebut yang menjadikan sebuah bangunan sebagai markas operasi lintas negara.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo mengatakan bahwa para pelaku terdiri dari warga negara asal berbagai negara di wilayah Asia. Seluruh warga negara asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk melakukan aktivitas kriminal secara terorganisir di wilayah hukum Bali.
Wisnu menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan aktivitas penipuan. Barang bukti yang disita meliputi puluhan unit laptop, telepon seluler, perangkat jaringan internet, serta dokumen-dokumen yang mencatat data operasional kelompok tersebut. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
Pihak kepolisian menduga bahwa kelompok ini baru akan memulai operasional pusat penipuan mereka sebelum akhirnya terdeteksi oleh tim siber kepolisian. Sasaran atau korban dari aksi penipuan daring ini diduga kuat merupakan warga negara yang berada di luar negeri dengan modus operandi manipulasi informasi atau penipuan berbasis investasi dan keuangan melalui jaringan internet.
Saat ini ke-26 warga negara asing tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran masing-masing individu dalam struktur jaringan tersebut. Kepolisian juga tengah mendalami bagaimana kelompok ini mendapatkan akses terhadap fasilitas tempat tinggal dan infrastruktur teknologi yang mereka gunakan selama berada di Bali, kata Wisnu.
Polresta Denpasar juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor wilayah setempat untuk memverifikasi dokumen perjalanan dan izin tinggal para pelaku. Langkah koordinasi ini diambil guna mempermudah proses hukum serta memastikan tindakan pendeportasian setelah proses penyidikan pidana selesai dilaksanakan oleh kepolisian, ujar Wisnu.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain, termasuk warga negara Indonesia, yang memberikan fasilitas bagi kelompok tersebut untuk menjalankan kegiatan mereka. Kepolisian akan mengenakan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal mengenai penipuan bagi para tersangka yang terbukti bersalah dalam perkara ini.
Kegiatan pengungkapan markas scamming internasional ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian Daerah Bali dalam memberantas kejahatan transnasional. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mencegah wilayah Bali dimanfaatkan sebagai tempat perlindungan atau operasional kejahatan daring yang merugikan masyarakat internasional, tutur Wisnu menutup keterangannya.