SNANE PAPUA, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penilaian bahwa setiap kegiatan pendidikan dan kompetisi yang melibatkan anak harus diselenggarakan dengan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. KPAI menyatakan bahwa penyelenggaraan kompetisi perlu memperhatikan aspek perlindungan anak secara menyeluruh agar proses pengembangan bakat tidak menimbulkan dampak negatif bagi psikologis peserta.
Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Kebudayaan, Sarana Prasarana, dan Olahraga, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa setiap ajang perlombaan harus memiliki standar operasional yang baku. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak anak terpenuhi selama kegiatan berlangsung dari tahap pendaftaran hingga tahap penilaian akhir.
"Kompetisi yang melibatkan anak-anak harus didasarkan pada standar operasional yang jelas, transparan, dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta tanpa memandang latar belakang," kata Aris di Jakarta.
Aris menuturkan bahwa praktik diskriminasi dalam ajang perlombaan dapat mencederai semangat sportivitas dan merusak kepercayaan diri anak. KPAI mencatat adanya potensi ketidakadilan dalam proses seleksi maupun penilaian yang dilakukan oleh panitia penyelenggara jika tidak diawasi dengan ketat sesuai regulasi perlindungan anak.
Menurutnya, setiap lembaga penyelenggara, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa lingkungan kompetisi aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penyelenggara juga diminta untuk menyiapkan mekanisme pengaduan jika terjadi indikasi pelanggaran terhadap hak-hak anak selama acara berlangsung.
"Pendidikan melalui kompetisi bukan sekadar mencari pemenang, tetapi merupakan bagian dari proses belajar untuk menanamkan nilai-nilai integritas serta kejujuran pada diri anak sejak dini," ujar Aris.
KPAI juga menekankan pentingnya kualifikasi juri atau tim penilai yang memiliki pemahaman tentang hak anak. Penilaian yang subjektif dan tidak akuntabel dipandang dapat memicu tekanan mental bagi anak-anak yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Aris menambahkan bahwa transparansi skor dan kriteria penilaian menjadi kunci utama dalam menjaga profesionalitas perlombaan.
Pihak penyelenggara diinstruksikan untuk menyusun panduan teknis yang ramah anak dan memperhatikan kebutuhan khusus bagi peserta dengan disabilitas. Langkah ini dipandang perlu untuk mewujudkan inklusivitas dalam setiap ruang publik yang melibatkan partisipasi anak di berbagai daerah.
"Kami meminta seluruh pihak untuk mematuhi regulasi perlindungan anak guna menjamin hak partisipasi mereka terpenuhi dengan cara yang sehat dan mendidik," tutur Aris.
Selain itu, KPAI akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai ajang kompetisi berskala nasional maupun daerah guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Lembaga ini mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif semua pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan publik, ucapnya.