SNANE PAPUA, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pemerintah sedang menyusun regulasi baru mengenai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu angsuran hingga 40 tahun. Kebijakan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya generasi muda dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam mengakses hunian layak dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Penyusunan aturan ini merupakan respons pemerintah terhadap tingginya angka kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog di Indonesia. Maruarar menjelaskan bahwa dengan memperpanjang tenor pinjaman, beban pembayaran bulanan yang harus ditanggung debitur akan berkurang secara signifikan jika dibandingkan dengan skema KPR konvensional yang saat ini umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun.
Kementerian PKP saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna mematangkan teknis implementasi kebijakan tersebut. Pihak kementerian juga melakukan pembicaraan dengan sektor perbankan, termasuk bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk menyelaraskan struktur bunga dan manajemen risiko jangka panjang.
"Kami sedang mempersiapkan aturannya agar tenor KPR bisa mencapai 40 tahun sehingga cicilannya menjadi lebih murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," kata Maruarar. Ia menambahkan bahwa skema ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mencapai target pembangunan tiga juta rumah per tahun yang menjadi program prioritas pemerintah pusat.
Selain mengatur jangka waktu cicilan, kementerian juga fokus pada penyediaan lahan untuk menekan harga jual rumah. Maruarar menyebutkan bahwa penggunaan lahan sitaan dari koruptor yang telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung serta pemanfaatan lahan negara yang tidak produktif menjadi kunci utama agar harga hunian tetap rendah. Dengan kombinasi harga tanah yang murah dan tenor cicilan yang panjang, pemerintah memproyeksikan daya beli masyarakat terhadap sektor properti akan meningkat.
Skema KPR 40 tahun ini juga akan mencakup aturan mengenai fleksibilitas suku bunga. Pemerintah mempertimbangkan skema bunga berjenjang atau subsidi bunga tetap agar tidak memberatkan debitur di tengah fluktuasi ekonomi global. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa keberlanjutan pembayaran tetap terjaga selama masa tenor yang cukup panjang tersebut.
Pihak perbankan diharapkan dapat segera menyesuaikan sistem operasional mereka setelah regulasi resmi diterbitkan. Maruarar menekankan bahwa pengawasan terhadap penyaluran KPR ini akan diperketat agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar belum memiliki rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik spekulasi properti yang dapat mengganggu stabilitas pasar perumahan nasional.
Hingga saat ini, rancangan peraturan menteri terkait skema tersebut masih dalam tahap harmonisasi di tingkat kementerian koordinator. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera rampung dan diimplementasikan dalam waktu dekat sebagai stimulus bagi sektor industri perumahan dan solusi nyata atas permasalahan backlog perumahan di Indonesia, ujar Maruarar dalam penjelasannya kepada media.