Oktober 7, 2024

Pangdam XVIII : Prajurit TNI Harus Netral dan Kawal Pemilu Berjalan Demokratis

SNANE PAPUA, Sorong – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Ilyas Alamasyah Harahap, S.E., M.Tr. (Han) CGCAE, pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan TNI pada pengamanan Pemilu tahun 2024.

Apel Gelar Pengamanan yang dilaksanakan di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya itu dihadiri oleh Pj Walikota Sorong, Plh Bupati Sorong, Pejabat Forkopimda, DPRD, Bawaslu, dan KPU.

Pangdam mengatakan bahwa gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan sejauh mana kesiapan personil dalam rangka mendukung pengamanan kegiatan pemilu tahun 2024 di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pangdam berharap, pentahapan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif harus dijaga dengan baik sehingga mencegah konflik yang terjadi. Dengan demikian, kelancaran pesta demokrasi rakyat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita dituntut untuk mampu bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” tutur Pangdam.

Ia juga menegaskan bahwa, prajurit tidak boleh mengesampingkan potensi konflik sekecil apapun dan harus dapat mengantisipasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang besar yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

“Selanjutnya, saya berpesan kepada semua prajurit agar pegang teguh integritas dan komitmen Netralitas TNI/Polri untuk tidak berpolitik praktis. Netralitas TNI tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri, gaungkan terus pemilu damai dikalangan masyarakat sehingga muncul keinginan untuk menjaga ketertiban dan persaudaraan tumbuh dengan erat.” tegasnya.

Mayjen TNI Ilyas Alamasyah menambakan, hindari pelanggaran sekecil apapun yang berkaitan dengan pemilu yang akan merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan. lakukan pengecekan secara terus menerus dan pastikan bahwa semua bagian memahami akan tugas dan tanggung jawab masing-masing, tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi dalam mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. bertindak secara profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *