Berita Terbaru: Pertunjukan Tari Kecak di Garuda Wisnu Kencana Bali; Berkisah Tentang Pencarian Tirta Amerta
Berita Terbaru: Pertamina Hulu Energi Menggelar Media Gathering 2025 Melibatkan Ratusan Wartawan Dari Berbagai Media
Berita Terbaru: Pertamina Telah Mengukuhkan Diri Sebagai Perusahaan Terintegrasi di Bidang Energi
“Begitu menerima laporan, tim langsung menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan juga CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama AM."ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy
Kurang dari 24 jam, tepatnya pada 29 Juni 2025 pukul 03.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Saat hendak dilakukan penunjukan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Pada saat pelaku dibawa untuk menunjuk barang bukti, yang bersangkutan mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur demi keamanan petugas dan kelancaran proses hukum. lanjutnya
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah topi berwarna cokelat milik tersangka dan Pakian dalam milik korban.
Menurut penyelidikan, motif pelaku diduga karena pengaruh minuman keras. Pelaku diketahui tinggal dalam satu kompleks, namun tidak saling kenal.
“Dari keterangan awal, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Pelaku berpapasan dengan korban saat hendak membeli pinang, dan langsung melakukan aksi kekerasannya setelah korban melakukan perlawanan. Tutupnya
Diketahui korban merupakan pelajar berusia 18 tahun, berinisial DM, lahir di Sorong pada tahun 2006.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 289 KUHP (tindak pencabulan),Pasal 285 jonto Pasal 53 KUHP (percobaan pemerkosaan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Copyright © Snanepapua.com - 2026