Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang angkutan batubara di jalan umum.
- Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.
- Larangan ini berpotensi mengganggu pasokan listrik di wilayah tersebut.
- Berbagai pihak mulai menyoroti dampak kebijakan ini terhadap industri dan masyarakat.
SNANE PAPUA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025. Kebijakan ini mulai berlaku dan langsung menuai perhatian dari berbagai kalangan, terutama terkait dampaknya terhadap pasokan listrik di daerah tersebut. (lihat sumber)
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini akan mengganggu distribusi batubara yang sangat penting bagi pembangkit listrik. Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu penghasil batubara terbesar di Indonesia, dan pasokan yang tersendat dapat berimbas pada ketersediaan listrik.
Sejumlah pengusaha dan pekerja di sektor energi mengungkapkan keprihatinan mereka. Mereka menilai bahwa kebijakan ini bisa mengakibatkan penundaan dalam pengiriman batubara ke pembangkit listrik, yang pada gilirannya dapat menyebabkan pemadaman listrik. Hal ini tentunya akan berdampak pada aktivitas industri dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan dan kondisi jalan. Mereka berupaya mencari solusi agar distribusi batubara tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan infrastruktur. Dialog antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.








































