Poin Utama
- Sebanyak 192 PMI dipulangkan akibat masalah imigrasi.
- Proses deportasi berlangsung di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
- Deportasi dilakukan oleh pihak imigrasi Malaysia.
SNANE PAPUA – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Fery Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan Tunong Taka, Nunukan pada Kamis (23/4/2026). Tak tanggung-tanggung kali ini sebanyak 192 PMI dideportasi.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol Andi Muh Ichsan mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan terhadap 192 PMI yang dideportasi. Ratusan PMI ini berasal sebelum dipulang sempat ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) yangada di Sabah.
“Rinciannya, DTI Tawau sebanyak 5 orang, DTI Sandakan sebanyak 54 orang, DTI Papar sebanyak 63 orang dan DTI Kota Kinabalu sebanyak 70 orang,” ucap Kombes Pol Andi Muh Ichsan saat hadir langsung di lokasi untuk memantau pada Jumat, (24/4).
Dijelaskan, penjemputan kali ini dihadiri Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Nurhayati serta Direktur Penempatan Nonpemerintah Pada Pemberi Kerja Perseorangan, Farid Maruf.
“Usai tiba di Pelabuhan Tunon Taka, para PMI menjalani pemeriksaan keimigrasian dan pendataan sebagai bagian dari layanan perlindungan terpadu. Selanjutnya, beristirahat di Rumah Ramah PMI, tempat transit yang disiapkan untuk memastikan kenyamanan dan pemulihan awal sebelum pemulangan ke daerah asal,” jelasnya.
Lanjutnya, PMI yang dipulangkan KJRI Kota Kinabalu terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 80 orang, perempuan dewasa 37 orang, anak laki-laki sebanyak 13 orang dan aak perempuan sebanyak 10 orang.
Para PMI ini berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 63 orang, Sulawesi Barat sebanyak 16 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 9 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 86 orang.
Kemudian, Nusa Tenggara Barat sebanyak 2 orang, Kalimantan Utara sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 3 orang dan Maluku sebanyak 2 orang. “Untuk persoalan yang dialami PMI ini sehingga dideportasi juga beragam. Pertama, lahir di Sabah dan belum memiliki paspor sebanyak 80 orang, masuk secara Ilegal sebanyak 62 orang, overstay sebanyak 35 orang dan narkoba sebanyak 10 orang,” pungkasnya.
Dengan adanya deportasi ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bagi para PMI dan calon pekerja migran lainnya untuk lebih memahami regulasi yang berlaku di negara tujuan mereka.









































