PRECISION DATA •
SnanePapua

Pemkot Kupang Terbitkan 1.001 NIB Baru Guna Percepat Legalisasi UMKM

Diterbitkan Oleh
admin
Tanggal Publikasi
Kamis, 14 Mei 2026

SNANE PAPUA, Kupang - Pemerintah Kota Kupang melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) mencatatkan pencapaian signifikan dengan menerbitkan sebanyak 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru bagi para pelaku usaha hingga periode April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam melakukan percepatan transformasi ekonomi melalui simplifikasi perizinan, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyatakan bahwa ribuan NIB yang diterbitkan tersebut merupakan hasil dari optimalisasi layanan berbasis sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Integrasi layanan di satu atap Mal Pelayanan Publik dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat melegalkan unit usaha mereka tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Data dari DPMPTSP menunjukkan bahwa dari total 1.001 NIB yang diterbitkan, mayoritas didominasi oleh pelaku usaha kategori mikro dan kecil yang bergerak di sektor perdagangan eceran, jasa kuliner, serta industri kreatif rumah tangga. Tingginya angka penerbitan dokumen legalitas ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan izin usaha resmi sebagai syarat utama untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, termasuk program bantuan permodalan dan sertifikasi produk halal maupun BPOM.

Pemerintah Kota Kupang terus berkomitmen untuk melakukan aksi jemput bola dalam sosialisasi pengurusan NIB, terutama menyasar para pedagang di pasar tradisional dan pusat-pusat keramaian. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut terdata secara sistematis dalam basis data nasional. Hal ini nantinya akan memudahkan pemerintah dalam memetakan kebijakan ekonomi makro serta pemberian insentif yang tepat sasaran bagi para pelaku usaha lokal.

Keberadaan Mal Pelayanan Publik sebagai pusat layanan terpadu menjadi ujung tombak dalam mencapai target penerbitan izin tersebut. Di lokasi tersebut, petugas memberikan pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dalam mengoperasikan aplikasi OSS. Fasilitas pendampingan ini disediakan secara khusus untuk meminimalkan hambatan literasi digital yang seringkali menjadi kendala utama bagi pelaku usaha di daerah dalam memenuhi kewajiban administratif perizinan secara mandiri.

Selain meningkatkan kepastian hukum bagi pengusaha, lonjakan penerbitan NIB ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi investasi di Kota Kupang pada kuartal kedua tahun 2026. Pemerintah daerah memproyeksikan bahwa dengan semakin banyaknya usaha yang berstatus formal, maka penyerapan tenaga kerja lokal akan semakin meningkat. Kondisi ini diprediksi akan berkontribusi langsung pada penurunan angka pengangguran terbuka serta penguatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan layanan ini dengan mengurus NIB secara mandiri maupun melalui bantuan petugas di kantor MPP Kupang. Pemerintah menjamin bahwa proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak dipungut biaya atau gratis, sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap penguatan struktur ekonomi kerakyatan di wilayah Kota Kupang.

Bagikan: