SNANE PAPUA, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya secara resmi melantik sejumlah tenaga penilai kekayaan intelektual (KI) guna memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif dalam mengakses pembiayaan perbankan, khususnya skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah strategis ini diambil untuk menjawab kendala klasik para kreator dalam mendapatkan modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan utang.
Pelantikan penilai kekayaan intelektual ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut memungkinkan karya kreatif yang telah terdaftar HKI-nya untuk dijadikan sebagai objek jaminan utang pada lembaga keuangan bank maupun non-bank. Tenaga penilai yang dilantik memiliki tugas krusial dalam mengukur nilai ekonomi dari sebuah karya kreatif agar dapat diterima oleh pihak perbankan secara akuntabel.
Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa keberadaan penilai kekayaan intelektual yang bersertifikasi akan menjadi jembatan antara dunia kreatif dan sektor keuangan. Selama ini, perbankan seringkali mengalami kesulitan dalam menentukan nilai pasar dari sebuah karya intelektual karena sifatnya yang intangible atau tidak berwujud fisik. Dengan adanya tenaga ahli yang kompeten, risiko ketidakpastian nilai tersebut dapat diminimalisasi.
"Pelantikan ini adalah momentum penting bagi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Kehadiran para penilai kekayaan intelektual akan memberikan kepastian bagi lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan, sehingga para pemilik HKI dapat lebih mudah mendapatkan KUR maupun fasilitas kredit lainnya untuk mengembangkan usaha mereka," ujar Teuku Riefky dalam prosesi pelantikan tersebut.
Kementerian Ekonomi Kreatif menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kreatif yang mampu menembus akses perbankan. Skema KUR dipilih menjadi fokus utama karena menawarkan suku bunga yang rendah dan terjangkau bagi para kreator pemula. Dengan jaminan HKI, diharapkan ketergantungan pelaku usaha terhadap jaminan konvensional berupa aset tetap seperti tanah atau bangunan dapat berkurang.
Lebih lanjut, Menteri Ekraf menekankan bahwa penguatan ekosistem HKI ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor ekonomi kreatif secara signifikan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mensosialisasikan pentingnya perlindungan hukum atas karya kreatif sekaligus memastikan bahwa ekosistem pembiayaan berbasis HKI ini dapat berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Para penilai KI yang dilantik terdiri dari tenaga profesional yang telah melewati proses verifikasi dan pelatihan khusus terkait penilaian aset tak berwujud. Mereka akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berbagai lembaga keuangan untuk menyusun standar penilaian yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta finansial.