Juli 27, 2024

Mudah dan Pasti, Peserta JKN Segmen PPU Dapat Beralih ke PBPU Mandiri Tanpa Perlu Menunggu 14 Hari

Sorong, SNANE PAPUA – Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan. Untuk itu setiap penduduk harus memastikan keaktifan kepesertaannya dalam Program JKN, termasuk bagi para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau anggota keluarganya yang sudah tidak tertanggung atau non aktif karena pesertanya sudah tidak lagi bekerja. Bagi peserta atau keluarga tanggungan PPU yang sudah tidak aktif, dapat beralih status menjadi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan, Pupung Purnama saat dikonfimasi, Senin (13/05).

Pupung mengatakan, menjaga perlindungan kesehatan yang merata adalah cerminan dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi landasan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ketika ada karyawan yang mengalami perubahan status pekerjaan atau kehilangan pekerjaan, BPJS Kesehatan berupaya untuk memberikan solusi yang sesuai agar yang bersangkutan tetap terlindungi dalam Program JKN. Apalagi saat ini sering terjadi dinamika turnover pegawai di dunia kerja atau proses pergantian pegawai pada sebuah perusahaan atas inisiatif pribadi maupun keputusan dari manajemen internal.

“Bagi karyawan yang terdampak dan tidak lagi bekerja, secara status kepesertaan JKN nya akan menjadi tidak aktif dibulan selanjutnya, sehingga opsi peralihan status menjadi peserta mandiri merupakan salah satu langkah penting untuk tetap aktif mendapatkan manfaat dari Program JKN,” kata Pupung.

Pupung menerangkan, peralihan segmen tersebut dapat terjadi, jika peserta yang dulunya termasuk dalam segmen PPU berhenti bekerja sehingga perusahaan tidak lagi menanggung jaminan kesehatannya atau terhadap anggota keluarganya, jika anak tanggungan yang dulunya masuk dalam segmen PPU telah mencapai usia 21 tahun atau maksimal 25 tahun apabila masih kuliah. Jika status kepesertaannya nonaktif, peserta tersebut dapat beralih ke segmen PBPU.

“Bagi peserta JKN yang tidak lagi aktif sebagai peserta segmen PPU, disarankan agar dapat segera beralih status ke segmen mandiri paling lambat N+1 atau 30 hari setelah status kepesertaannya non aktif. Jika peralihan dilakukan pada masa ini, maka peserta atau anggota keluarga dapat langsung membayar iuran pertama dan langsung aktif tanpa perlu menunggu waktu 14 hari. Namun jika lewat dari periode tersebut maka proses peralihan segmen tersebut harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu sejak didaftarkan,” terang Pupung.

Pupung menambahkan, untuk mekanisme peralihannya sangat mudah, selain dapat dilakukan langsung di kantor, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai platform digital yang dapat diakses dengan mudah. Di antaranya dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau melaui Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa). Dengan berbagai opsi ini, peserta memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan secara praktis.

“Proses peralihannya sangat mudah, apalagi dapat dilakukan melalui kanal-kanal online yang telah disediakan. Peserta tinggal memilih tingkat kelas sesuai dengan kemampuannya,” tambah Pupung.

Pada kesempatan terpisah, salah satu peserta yang mengaku telah mengubah segmen kepesertaanya karena sudah tidak aktif lagi dalam tanggungan segemn PPU adalah Sustiwiyanti Passangi (22). Sebelumnya Tiwi, begitu panggilan akrabnya, merupakan anak dari peserta segmen PPU-PNS yang status kepesertaan JKN nya telah dinonaktifkan karena telah mencapai batas usia maksimal yang telah ditentukan.

“Orang tua saya pegawai negeri, karena sudah lewat 21 tahun status kepesertaan JKN saya sebagai tanggungan peserta menjadi tidak aktif. Untuk menjaga agar saya tetap terdaftar dalam Program JKN, saya pun berinisiatif untuk datang langsung ke kantor untuk memastikan status saya aktif,” ungkap Tiwi.

Tiwi menyampaikan, saat melakukan proses administrasi semuanya berjalan dengan lancar. Petugas pelayanan juga menjelaskan, peralihan status kepesertaan dapat dilakukan hanya lewat handphone saja baik lewat Aplikasi Mobile JKN maupun Pandawa. Saat itu dirinya pun langsung dijelaskan terkait fitur-fitur praktis yang ada. Dirinya mengaku sangat tertarik dengan semua kemudahan yang telah disampaikan.

“Saya merasa lega karena status kepesertaan saya sudah aktif. Selama pakai BPJS untuk berobat, prosesnya selalu mudah, untuk obatnya juga selalu tersedia dan semuanya gratis. Ini memberi saya rasa aman dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan. Apalagi sekarang keaktifan kartu JKN sudah jadi salah satu syarat jika ingin membuat surat-surat seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan juga pada saat mengurus administrasi lainnya,” pungkas Tiwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *