PERPELMAKSI: Pejabat Papua Dinyatakan Bersalah, Perlu Dukungan Moril dari Pemda Sorong

SNANE PAPUA, Aimas – Persoalan hukum yang sedang dihadapi tiga putra Papua, masing-masing Yan Piet Mosso – Penjabat Bupati Sorong tahun 2022-2023, Efer Sigidifat – Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, dan Maniel – Bendahara Rutin Setda Kabupaten Sorong, telah diputus oleh pengadilan tipikor di Manokwari. Ketiganya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Meskipun dinyatakan bersalah, ketiganya pernah bertugas di Kabupaten Sorong. Oleh karena itu, diharapkan adanya dukungan dari pejabat pemerintah Kabupaten Sorong di ruang tahanan tempat ketiganya ditahan. Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Perkumpulan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Klabra Seluruh Indonesia (PERPELMAKSI), Isack Yable, Jumat (21/6/2024).

Isack Yable menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Sorong yang tidak membesuk ketika sedang berkunjung ke Manokwari dalam beberapa kegiatan.

“Ini sangat disayangkan. Kenapa pejabat di Kabupaten Sorong tidak ada yang datang membesuk untuk memberi dukungan kepada Bapak Yan Piet Mosso, Bapak Efer Sigidifat, dan Bapak Maniel? Dari sisi hukum, ketiganya memang bersalah, namun bagaimanapun mereka pernah mengabdikan diri di Kabupaten Sorong,” kata Isack Yable.

Isack berharap agar ke depannya pemerintah dapat memberikan perhatian kepada pejabat yang sedang bermasalah hukum. Ini bukan berarti membela atau membenarkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, namun memberi ruang dan dukungan moril agar persoalan hukum yang sedang dihadapi dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *