PRECISION DATA •
SnanePapua

Polda Metro Jaya Selidiki Keterlibatan WNA Jepang dalam Kasus Prostitusi Anak

Diterbitkan Oleh
admin
Tanggal Publikasi
Jumat, 15 Mei 2026

SNANE PAPUA, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam jaringan kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi seksual. Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa warga asing tersebut merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan layanan prostitusi ilegal di wilayah hukum Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti serta sinkronisasi keterangan dari para tersangka muncikari yang telah ditangkap sebelumnya. Proses identifikasi terhadap WNA Jepang tersebut menjadi prioritas guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam ekosistem prostitusi anak yang beroperasi melalui platform media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kini tengah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melacak status kewarganegaraan serta izin tinggal terduga pelaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan tetap terpantau selama proses penyelidikan berlangsung. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam yang berisi riwayat percakapan mengenai transaksi seksual anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, kasus ini mencuat ke publik setelah adanya penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan yang diduga menjadi lokasi penampungan korban. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan secara paksa oleh sindikat perdagangan orang. Identitas WNA Jepang tersebut muncul dalam daftar komunikasi pelanggan yang dikelola oleh para pelaku utama atau muncikari.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual anak, termasuk warga negara asing, akan diproses hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban anak. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan penyedia jasa prostitusi tersebut guna mencegah terulangnya praktik eksploitasi serupa di masa mendatang. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Bagikan: