PRECISION DATA •
SnanePapua

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Empat Calon PMI Ilegal

Diterbitkan Oleh
admin
Tanggal Publikasi
Jumat, 15 Mei 2026

SNANE PAPUA, Pekanbaru - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural menuju Malaysia. Operasi penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah pesisir Provinsi Riau.

Direktur Polairud Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Wahyu Prihatmaka, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu titik yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional segera melakukan penyisiran dan penggerebekan di lokasi yang telah dipetakan, hingga akhirnya menemukan para korban yang tengah menunggu keberangkatan melalui jalur laut tidak resmi.

Selain mengamankan empat calon PMI yang berasal dari luar daerah Riau, petugas juga menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dan fasilitator pemberangkatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan upah tinggi, namun tanpa dilengkapi dokumen ketenagakerjaan yang sah serta tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami telah mengamankan para korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sindikat, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para korban menuju titik pemberangkatan," ujar Kombes Pol Wahyu Prihatmaka dalam keterangan resminya kepada media.

Wahyu menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal yang disangkakan membawa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal mencapai Rp15 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap jaringan penyelundup manusia yang kerap memanfaatkan wilayah perairan Riau sebagai pintu keluar ilegal.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyidikan untuk melacak keterlibatan oknum atau agen lain yang berada di luar provinsi maupun yang berada di Malaysia. Kondisi geografis Riau yang memiliki banyak garis pantai dan pelabuhan rakyat menjadi tantangan tersendiri bagi aparat, sehingga patroli laut di area-area rawan terus ditingkatkan guna menutup celah bagi para pelaku kriminal.

Keempat calon PMI tersebut kini berada dalam perlindungan pihak kepolisian dan akan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah seluruh proses administrasi selesai. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan proses instan tanpa prosedur resmi, karena hal tersebut sangat berisiko terhadap keamanan jiwa dan hilangnya perlindungan hukum bagi pekerja.

Operasi ini menegaskan kembali posisi Polda Riau dalam mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan warga negara di luar negeri. Ditpolairud memastikan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik pesisir dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun keselamatan.

Bagikan: