Januari 11, 2026

Skandal Kuota Haji 2024: KPK Terima Pengembalian Dana Fantastis Rp100 Miliar dari Pihak Travel

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kemajuan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah tersebut melaporkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari pihak perusahaan travel haji yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Uang senilai ratusan miliar rupiah ini dikembalikan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan intensif. KPK menduga ada penyimpangan serius dalam pendistribusian kuota haji yang memberikan keuntungan tidak sah bagi sejumlah pihak swasta, sementara mengorbankan hak-hak jamaah yang seharusnya mendapatkan prioritas.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu sosok yang menjadi perhatian publik adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pembagian kuota haji yang bermasalah tersebut.

Pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian dana ini akan dicatat sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Meskipun ada iktikad baik dari pihak travel untuk mengembalikan kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka dipastikan akan terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik mafia kuota haji yang selama ini meresahkan masyarakat. KPK berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana lainnya dan memastikan bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa depan dapat berjalan dengan lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua