Acara serah terima dokumen kepemilikan serta fasos-fasum Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat yang tertunda buntut tak dihadiri oleh pihak pengembang PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Kamis (2/4/2026). ANTARA/Risky Syukur.
Jakarta (ANTARA) – Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat segera bersurat kepada Wali Kota untuk kembali memanggil pihak pengembang PT RRAA terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly mengatakan, surat itu kembali diajukan lantaran pihak pengembang mangkir pari acara serah terima yang dijadwalkan hari ini, Kamis. “Nanti PPPSRS akan bersurat kembali ke Walikota Jakbar untuk meminta dilakukan pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park,” kata Stefanus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Ia menegaskan bahwa serah terima dokumen bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Seharusnya ini bukan lagi soal mau atau tidak mau.
Setelah unit terjual dan P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan dokumen, termasuk sertifikat induk. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait,” ujar Stefanus. Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, pengembang telah berkomitmen menyerahkan dokumen pada 2 April 2026. “Faktanya hari ini mereka tidak hadir. Artinya bukan hanya kami yang tidak didengar, tapi juga pemerintah.
Padahal saat di Kantor Walikota sebelumnya sudah memediasi dan menegaskan kewajiban serah terima tersebut,” kata dia. Stefanus menambahkan, kondisi ini merugikan para penghuni, khususnya terkait pengurusan sertifikat induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada 2028. Sesuai ketentuan, kata dia, proses perpanjangan harus sudah dimulai dua tahun sebelumnya, yakni pada 2026.















































