Aimas : Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sorong menggelar rilis atas kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di teras mushalah darusalam di jalan cenderawasih kelurahan Malasom distrik Aimas. kasus tersebut melibatkan AN berusia 16 tahun disaat kejadian sebagai korban, dan IR (19) sebagai tersangka.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaroan menjelaskan rilis yang dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat juga dapat lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal yang dapat terjadi kapanpun.
“Pada kesempatan hari ini, kami Polres Sorong menyampaikan rilis tindak kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat, berupa tindak kejahatan persetubuhan dibawah umur, setiap tindak kejahatan yang terjadi bentuk aktivitas melawan hukum, dan kami tidak segan untuk memberikan sangsi tegas kepada setiap orang yang tidak mematuhi hukum yang ada, pada kesempatan ini kami juga meminta agar setiap masyarakat dapat meningkatkan kewasapdaan” tegas Kapolres Edwin Parsaroan.
Kasat Reskrim Polres Sorong, IPTU Erikson Sitorus menjelaskan untuk kronologis tindak persetubuhan dibawah umum terjadi pada hari senin tanggal 28 April, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka IR telah berhubungan badan satu kali dengan AN – korban anak dibawah umur, karena pada saat kejadian, anak korban masih berumur 16 tahun 5 bulan.
“Kemudian dari kejadian tersebut, kita mengamankan barang bukti ada dua, yang pertama satu baju meja lengan panjang warna ungu muda, dan satu buah celana panjang kain kulat warna hijau keabua-buan. kemudian, kita melakukan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita juga telah melakukan gelar perkara tersangka berinisial IM, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 April 2025. dan juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di tanggal 30 April 2025” terang Kasat Reskrim IPTU Erikson Sitorus.
Atas tindaka kejahatan persetubuhan dibawah umum, IR dijerat sangkaan pasal yang diterapkan yaitu pasal 81 Ayat 2 juncto pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1, Juncto, Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat 15 tahun.