• Beranda
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
Kamis, April 16, 2026
Snane Papua
  • Daerah
    • All
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Menapaki Usia ke-26, BPJAMSOSTEK Apresiasi Perhatian Pemkot Sorong Dalam Melindungi Pekerja Rentan

    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Silaturahmi Ramadhan, PKS Papua Barat Daya Gelar Buka Puasa Bersama

    Silaturahmi Ramadhan, PKS Papua Barat Daya Gelar Buka Puasa Bersama

    Lolos, 20 Finalis PMDB 2026 Telkomsel Diumumkan

    Lolos, 20 Finalis PMDB 2026 Telkomsel Diumumkan

    Gubernur Elisa Kambu Minta Warga Bersabar Karena Janji Saat Kampanye Belum Ditepati Semua

    Gubernur Elisa Kambu Minta Warga Bersabar Karena Janji Saat Kampanye Belum Ditepati Semua

    BukBer Tanpa Kuras Kantong, Aimas Hotel Jawabannya

    BukBer Tanpa Kuras Kantong, Aimas Hotel Jawabannya

    Buka Puasa Makin Gacor di Vega Hotel

    Buka Puasa Makin Gacor di Vega Hotel

    Tarwih Malam Pertama, Warga Muhammadiyah Shalat di Masjid Kampus UNAMIN

    Tarwih Malam Pertama, Warga Muhammadiyah Shalat di Masjid Kampus UNAMIN

    Sangkala Pelanggan Simpati Raih Liburan Impian

    Sangkala Pelanggan Simpati Raih Liburan Impian

    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
  • Nasional
    • All
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
    gunung semeru semakin aktif

    Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Awan Panas 3,5 Km

    revolusi bonsai ai

    Revolusi Bonsai AI: Transformasi AI dalam Skala Kecil

    panglima tni mayor zulmi

    Panglima TNI Sebut Mayor Zulmi Adalah Prajurit Terbaik di Kopassus

    persebaya raih kemenangan tipis

    Persebaya Menang 1-0 atas Persita di Surabaya

    bmkg prakirakan hujan dki

    BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang di DKI Jakarta pada Minggu Siang

    panglima tni pimpin pemakaman

    Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer Mayor Zulmi

    jenazah serka anumerta muhammad

    Jenazah Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan Tiba di Magelang: Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI

    peran orang tua penting

    Peran Orang Tua dalam Membatasi Penggunaan Media Sosial Anak

    siaga el nino ekstrem

    Kementan Siaga Hadapi El Nino Ekstrem dengan 80 Ribu Pompa Air

    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
  • Internasional
    tentara israel hancurkan cctv

    Tentara Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL di Lebanon

    iran bantah trump operasi

    Iran Bantah Trump: Operasi Penyelamatan Pilot AS Gagal, Dua Helikopter Black Hawk Ikut Dibom IRGC

    iran peringatkan dampak serangan

    Iran Melayangkan Peringatan Terkait Serangan AS dan Israel ke PLTN Bushehr

    tiga personel tni terluka

    Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL, Tiga Personel TNI Terluka

    irgc hantam kapal terafiliasi

    IRGC Serang Kapal Terafiliasi Israel di Selat Hormuz dengan Drone

    lagi indonesia desak dewan

    Indonesia Desak Dewan Keamanan PBB Usut Serangan ke UNIFIL

    unifil diserang lagi tiga

    UNIFIL Diserang Lagi, Tiga Personel TNI Terluka di Lebanon

    macron tolak perangi iran

    Kapal Prancis Berhasil Lolos Selat Hormuz Meski Macron Tolak Perangi Iran

    as minta gencatan 48

    AS Minta Gencatan 48 Jam, Iran Balas dengan Serangan Besar-Besaran

  • Budaya
    Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Ajak FKPT Jaga Kekondusifan Papua Barat Daya

    Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Ajak FKPT Jaga Kekondusifan Papua Barat Daya

    Film Romansa di Balik Pagar Akal Raih Penghargaan Film Ide Cerita Terbaik pada Malam Anugerah Festival Bulanan 2023

    Film Romansa di Balik Pagar Akal Raih Penghargaan Film Ide Cerita Terbaik pada Malam Anugerah Festival Bulanan 2023

  • Jejak
  • Keberlanjutan
    malaysia desak dk pbb

    Malaysia Minta DK PBB Bertindak Tegas Pasca Serangan ke Pasukan UNIFIL

    mui desak pbb bertindak

    MUI Mengecam Pengesahan Hukuman Mati Israel terhadap Anak Palestina

    iran gagalkan misi penyelamatan

    Iran Berhasil Menggagalkan Misi Penyelamatan Pilot AS

    laporan iran hancurkan pesawat

    Iran Hancurkan Pesawat C-130 Milik AS: Media Iran Laporkan Tindakan IRGC

    israel sahkan vonis mati

    Israel Sahkan Vonis Mati untuk Anak Palestina di Sel, MUI: Kepercayaan terhadap Hukum Dunia Runtuh

    as mengerahkan hampir seluruh

    AS Mengerahkan Hampir Seluruh Persediaan Rudal Jelajah JASSM-ER, Pertahanan Sekutu Terancam?

    kampus islam negeri semakin

    Daya Saing Kampus Islam Negeri Meningkat, Peminat SPAN-PTKIN 2026 Melonjak

    simak panduan cara pendaftaran

    Simak Panduan Cara Pendaftaran TKA Jenjang SD-SMP 2026: Jadwal dan Prosedur Lengkap

    mengenal status liber dalam

    Mengenal Status Liber dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik: Syarat Penting yang Wajib Dipahami

  • Olahraga

    Mengenal Joao Cancelo: Amunisi Baru Barcelona yang Siap Mengguncang La Liga

    Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap dan Bocoran Harga Tiket AFC Futsal Asian Cup 2026 di Indonesia

    Kabar Kurang Sedap! Fermin Aldeguer Alami Kecelakaan Hebat Saat Jalani Latihan di Valencia

    10 Atlet Papua Barat Daya Siap Berjuang di Peparnas XVII 2024

    10 Atlet Papua Barat Daya Siap Berjuang di Peparnas XVII 2024

    Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit

    Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit

  • Opini
    Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

    Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

No Result
View All Result
Snane Papua
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

by Kurniawan
April 16, 2025
in Nasional
0 0
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 14 April 2025 – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

RelatedPosts

Pemkab Kubu Raya Gandeng Berbagai Pihak Perbaiki Rumah di Bantaran Sungai

AC Milan Siapkan Lini Serang Terbaik untuk Hadapi Napoli

Pemkab Nagan Raya Fasilitasi Pengurusan Ijazah Hilang Akibat Banjir

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” kata Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH, MH serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, “1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, majelis hakim PN Jakpus juga memutuskan, “Mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.888.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)”.

Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal

Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius SH mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, sesaat setelah keluarnya putusan majelis hakim PN Jakpus itu.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH, LLM. Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners. Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James SH LLM, Hesti Setyowati SH LLM CLA, Gilang Mohammad Santosa SH, Tondi Nikita Lubis SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet SH, Muhamad Daud Berueh SH, Ir Esterina D Ruru SH MH, Waskito Adiribowo SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan SH, Febi Yonesta SH, Andi Muhammad Rezaldy SH.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 10, memohon majelis hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon majelis hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo. Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-undang No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2017 (“UU 17/2013”), undang-undang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 s.d 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan kode etik organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Gugatan Kasus Cashback

Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”. Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024
Tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram

Terkait

Tags: DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash BackPutusan Inkracht
ShareTweetPinSendPost

Berita Terkini

tentara israel hancurkan cctv

Tentara Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL di Lebanon

April 5, 2026
iran bantah trump operasi

Iran Bantah Trump: Operasi Penyelamatan Pilot AS Gagal, Dua Helikopter Black Hawk Ikut Dibom IRGC

April 5, 2026
malaysia desak dk pbb

Malaysia Minta DK PBB Bertindak Tegas Pasca Serangan ke Pasukan UNIFIL

April 5, 2026
Snane Papua

© 2026 Snane Papua. Semua hak dilindungi.

Navigasi

  • Beranda
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
  • Internasional
  • Budaya
  • Jejak
  • Keberlanjutan
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 Snane Papua. Semua hak dilindungi.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In