November 12, 2025

Polresta Manokwari Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak

‎Kabupaten Manokwari – Kepolisian Resor Kota Manokwari, Polda Papua Barat berhasil mengungkap motif dibalik pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

‎Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial Yahya Himawan (29) berhasil ditangkap.

‎Terungkap, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terjerat utang akibat judi online (Judol).

mk2


‎Kapolresta Manokwari Kombes. Pol. Ongky Isgunawan, SIK dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025) mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang mengguncang warga Reremi Puncak, Manokwari.

‎Menurut Kapolresta, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (10/11/2025) lalu di rumah korban, kawasan Reremi Puncak.

‎“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Karena ditolak, pelaku marah dan melakukan kekerasan. Ia menusuk korban di bagian dada, memukul, serta menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes. Ongky.

‎Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sebuah kontainer plastik berwarna pink.

‎Ia bahkan menggunakan ponsel milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang agar rencananya tidak dicurigai.

‎Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.

mk3


‎Pelaku kemudian membawa kontainer berisi jasad korban ke rumah kosong di belakang Karaoke Melodika yang juga masih berada di kawasan Reremi Puncak.

‎“Di lokasi kedua, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolresta.

‎Untuk menghapus bukti lain, Yahya juga membakar kontainer plastik yang digunakan mengangkut korban.

‎Setelah identitas pelaku terungkap, Tim gabungan Polresta Manokwari bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Inggramui pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, berkat bantuan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.

‎“Pelaku dibawa ke lokasi untuk menunjukkan tempat ia mengubur korban. Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian,” ujar Kombes. Ongky.

‎Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau sangkur, mobil pick-up, linggis, cangkul serta pakaian milik korban.

‎Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami motif lain dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal – 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal – 338 KUHP Tentang pembunuhan serta Pasal – 365 ayat (3) KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta.

‎Polresta Manokwari memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.