Berita Terbaru: Pertunjukan Tari Kecak di Garuda Wisnu Kencana Bali; Berkisah Tentang Pencarian Tirta Amerta
Berita Terbaru: Pertamina Hulu Energi Menggelar Media Gathering 2025 Melibatkan Ratusan Wartawan Dari Berbagai Media
Berita Terbaru: Pertamina Telah Mengukuhkan Diri Sebagai Perusahaan Terintegrasi di Bidang Energi
Kapolresta Manokwari Kombes. Pol. Ongky Isgunawan, SIK dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025) mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang mengguncang warga Reremi Puncak, Manokwari.
Menurut Kapolresta, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Senin (10/11/2025) lalu di rumah korban, kawasan Reremi Puncak.
“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Karena ditolak, pelaku marah dan melakukan kekerasan. Ia menusuk korban di bagian dada, memukul, serta menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes. Ongky.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam sebuah kontainer plastik berwarna pink.
Ia bahkan menggunakan ponsel milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang agar rencananya tidak dicurigai.
Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.
Pelaku kemudian membawa kontainer berisi jasad korban ke rumah kosong di belakang Karaoke Melodika yang juga masih berada di kawasan Reremi Puncak.
“Di lokasi kedua, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolresta.
Untuk menghapus bukti lain, Yahya juga membakar kontainer plastik yang digunakan mengangkut korban.
Setelah identitas pelaku terungkap, Tim gabungan Polresta Manokwari bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Inggramui pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, berkat bantuan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.
“Pelaku dibawa ke lokasi untuk menunjukkan tempat ia mengubur korban. Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian,” ujar Kombes. Ongky.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau sangkur, mobil pick-up, linggis, cangkul serta pakaian milik korban.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami motif lain dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal - 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal - 338 KUHP Tentang pembunuhan serta Pasal - 365 ayat (3) KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta.
Polresta Manokwari memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tragedi berdarah ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Copyright © Snanepapua.com - 2026