Berita Terbaru: Amiruddin Umalelen Serukan Perdamaian dan Penegakan Hukum Pasca insiden Penembakan Pilot di Yahukimo
Berita Terbaru: Kilang Kasim Dorong Kampung Seget Jadi Pelopor Pesisir Tanggap Bencana di Kabupaten Sorong
Berita Terbaru: Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
Direktur Pengelolaan sumber Daya Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan - Syahril Abd Raup pada Pertemuan Panel Ilmiah Unit Pengelola Perikanan (UPP) WPPNRI 716 dan 717 di Sorong mengatakan dalam rangka mendukung terwujudnya 'Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045', pemerintah telah merumuskan delapan Asta Cita Pembangunan Nasional periode 2025–2029. Delapan cita-cita luhur ini, mulai dari penguatan ideologi Pancasila hingga harmonisasi kehidupan dengan lingkungan, menjadi landasan bagi seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dalam merancang kebijakan dan program kerja.
"Sebagai Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya ikan dan pelabuhan perikanan, kita memiliki peran strategis dalam menerjemahkan Asta Cita tersebut ke dalam agenda konkrit yaitu Penguatan Keamanan Pangan dan Swasembada melalui penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang berkelanjutan (Asta Cita 02), dengan latar belakang tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta seluruh pemangku kepentingan mencanangkan inisiatif penting dan strategis yaitu kebijakan Ekonomi Biru. Filosifi dari kebijakan ini adalah menggabungkan aspek biologi, ekologi, sosial, dan ekonomi yang seimbang dalam tata kelola kelautan dan perikanan nasional yang selanjutnya dijabarkan ke dalam 5 grand design pengelolaan kelautan dan perikanan, yaitu: Penambahan luas kawasan konservasi laut dengan target 30% luas laut Indonesia, penangkapan ikan te
"Peran strategis LPP WPPNRI menjadi semakin penting dalam mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Setidaknya terdapat tiga peran utama yang perlu kita dorong bersama, diantaranya sebagai forum koordinasi lintas pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan implementasi PIT berjalan serentak dan sinergis di setiap WPPNRI; sebagai pelaksana pembagian kuota sumber daya ikan oleh pemerintah provinsi berdasarkan alokasi yang ditetapkan pusat, sesuai dengan ketentuan Permen KP No. 28 Tahun 2023; sebagai lembaga yang menyusun rekomendasi kebijakan berbasis sains dan data, melalui pengolahan informasi dari kajian ilmiah, penelitian, serta kondisi terkini di lapangan. Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan terus berupaya untuk meningkat kualitas data perikanan guna mendukung kebijakan PIT berbasis kuota melalui inovasi teknologi artificial intellegence untuk mengidentifikasi jenis ikan dengan kamera serta fitur tracking posisi kapal pada Aplikasi eLogbook dan Observer Borang (OBOR) yang saat ini dalam proses uji coba" terang Zulfikar.
Pada kesempatan ini, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan memprioritaskan lima komoditas utama untuk segera ditetapkan kuotanya, yakni: 1) tuna, 2) benih bening lobster, 3) cumi-cumi, 4) kakap dan kerapu, serta 5) udang. Dalam pertemuan kali ini, fokus utama pembahasan yakni pengelolaan perikanan tuna di wilayah WPPNRI 716 dan 717.
Copyright © Snanepapua.com - 2026