SNANE PAPUA – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik dengan melakukan pendampingan terhadap Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID) di kecamatan dan kelurahan.Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik pada tingkat kecamatan dan kelurahan di era digital saat ini. Hal ini bertujuan agar segala kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat terpublikasikan dengan baik.Firman menambahkan bahwa pendampingan terhadap PPID menjadi hal yang krusial mengingat kinerja pemerintahan dinilai masyarakat melalui PPID. Baik kegiatan rutin pelayanan maupun kegiatan di luar pelayanan harus terpublikasikan, seperti informasi terkait vihara, kuliner di petak enam, dan lainnya.Lebih lanjut, Firman juga menyampaikan arahan dari Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, agar layanan informasi publik dapat mencapai tingkat RT dan RW. (lihat sumber)
Hal ini merupakan target jangka panjang, dimulai dengan pengembangan PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.Kepala Bagian Umum dan Protokol, Afandi, menjelaskan bahwa PPID merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Melalui PPID, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.Afandi menekankan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) merupakan momen penting untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara perangkat daerah dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.