Juni 29, 2025

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Sorong Ditangkap, Polisi Bertindak Cepat Usai Video Viral

SnanePapua, Sorong- Kepolisian Resor Kota Sorong mengamankan seorang pria berinisial AM (19), warga Jalan Bangau Satu, Kota Sorong, yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial DM.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial pada 28 Juni 2025. Kejadian sendiri terjadi sekitar pukul 17.00 WIT. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kepolisian langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan, tim langsung menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan juga CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama AM.”ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy

Kurang dari 24 jam, tepatnya pada 29 Juni 2025 pukul 03.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Saat hendak dilakukan penunjukan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Pada saat pelaku dibawa untuk menunjuk barang bukti, yang bersangkutan mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur demi keamanan petugas dan kelancaran proses hukum. lanjutnya

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah topi berwarna cokelat milik tersangka dan Pakian dalam milik korban.

Menurut penyelidikan, motif pelaku diduga karena pengaruh minuman keras. Pelaku diketahui tinggal dalam satu kompleks, namun tidak saling kenal.

“Dari keterangan awal, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Pelaku berpapasan dengan korban saat hendak membeli pinang, dan langsung melakukan aksi kekerasannya setelah korban melakukan perlawanan. Tutupnya

Diketahui korban merupakan pelajar berusia 18 tahun, berinisial DM, lahir di Sorong pada tahun 2006.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 289 KUHP (tindak pencabulan),Pasal 285 jonto Pasal 53 KUHP (percobaan pemerkosaan), dan/atau Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.