Januari 11, 2025

Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Sorong Desak BPKAD Data Ulang Kendaraan Operasional

SNANE PAPUA, Sorong – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, Ketua Panja II DPRD Kabupaten Sorong, Isack Yable menegaskan kepada Penjabat Bupati Sorong agar segera memerintahkan OPD teknis terkait untuk mendata kendaraan Operasional yang diberikan baik kepada Kepala OPD dan juga Kepala Distrik.

Pendataan ini kata Ketua Panja II, Isack Yable untuk memastikan kendaraan operasional yang diserahkan telah sesuai peruntukkannya atau digunakan untuk aktivitas yang lain, oleh sebab itu ditahun anggaran yang baru ini, pihaknya sebagai pengawas mengimbau agar penjabat Bupati Sorong serius menyikapi usulan DPR ini.

“Kami hanya ingin memastikan apakah kendaraan dinas yang telah dibeli melalui uang rakyat ini digunakan sesuai peruntukkannya atau lebih banyak digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga kami secara tegas harapkan bagian aset  menindak lanjuti usulan kami ini” kata Isack Yable.

Lebih lanjut kata Isack Yable, kendaraan Operasional di wilayah kabupaten sorong banyak terpantau ada di kota sorong, Sorong selatan bahkan Maybrat.

” Kendaraan Operasional bukan saja digunakan oleh kepala OPD atau kepala distrik tapi juga boleh digunakan oleh sekretaris atau kabid tertentu sesuai tupoksi, kendaraan yang kami maksud bukan kendaraan yang diberikan kepada Eselon II namun kendaraan operasional lapangan” lanju Isack Yable.

Isack Yable pun menyarankan agar ke depan, setelah jam kantor, kendaraan operasional dapat di parkir atau ditempatkan di kantor atau tidak dibawa pulang, agar kendaraan operasional yang seharusnya difungsikan untuk kegiatan operasional OPD tidak terlihat berkeliaran di luar daerah Kabupaten Sorong, selain itu, pejabat yang akan diberi wewenang menggunakan kendaraan operasional agar dievaluasi terlebih dahulu baik secara kepribadian maupun kinerjanya.