• Beranda
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions
Rabu, April 22, 2026
Snane Papua
  • Daerah
    • All
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Menapaki Usia ke-26, BPJAMSOSTEK Apresiasi Perhatian Pemkot Sorong Dalam Melindungi Pekerja Rentan

    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Ahli Waris Peserta Penerima Bantuan Upah Terima Santunan Kematian

    Silaturahmi Ramadhan, PKS Papua Barat Daya Gelar Buka Puasa Bersama

    Silaturahmi Ramadhan, PKS Papua Barat Daya Gelar Buka Puasa Bersama

    Lolos, 20 Finalis PMDB 2026 Telkomsel Diumumkan

    Lolos, 20 Finalis PMDB 2026 Telkomsel Diumumkan

    Gubernur Elisa Kambu Minta Warga Bersabar Karena Janji Saat Kampanye Belum Ditepati Semua

    Gubernur Elisa Kambu Minta Warga Bersabar Karena Janji Saat Kampanye Belum Ditepati Semua

    BukBer Tanpa Kuras Kantong, Aimas Hotel Jawabannya

    BukBer Tanpa Kuras Kantong, Aimas Hotel Jawabannya

    Buka Puasa Makin Gacor di Vega Hotel

    Buka Puasa Makin Gacor di Vega Hotel

    Tarwih Malam Pertama, Warga Muhammadiyah Shalat di Masjid Kampus UNAMIN

    Tarwih Malam Pertama, Warga Muhammadiyah Shalat di Masjid Kampus UNAMIN

    Sangkala Pelanggan Simpati Raih Liburan Impian

    Sangkala Pelanggan Simpati Raih Liburan Impian

    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
  • Nasional
    • All
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
    gunung semeru semakin aktif

    Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Awan Panas 3,5 Km

    revolusi bonsai ai

    Revolusi Bonsai AI: Transformasi AI dalam Skala Kecil

    panglima tni mayor zulmi

    Panglima TNI Sebut Mayor Zulmi Adalah Prajurit Terbaik di Kopassus

    persebaya raih kemenangan tipis

    Persebaya Menang 1-0 atas Persita di Surabaya

    bmkg prakirakan hujan dki

    BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang di DKI Jakarta pada Minggu Siang

    panglima tni pimpin pemakaman

    Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Militer Mayor Zulmi

    jenazah serka anumerta muhammad

    Jenazah Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan Tiba di Magelang: Penghormatan Terakhir bagi Prajurit TNI

    peran orang tua penting

    Peran Orang Tua dalam Membatasi Penggunaan Media Sosial Anak

    siaga el nino ekstrem

    Kementan Siaga Hadapi El Nino Ekstrem dengan 80 Ribu Pompa Air

    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
  • Internasional
    tentara israel hancurkan cctv

    Tentara Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL di Lebanon

    iran bantah trump operasi

    Iran Bantah Trump: Operasi Penyelamatan Pilot AS Gagal, Dua Helikopter Black Hawk Ikut Dibom IRGC

    iran peringatkan dampak serangan

    Iran Melayangkan Peringatan Terkait Serangan AS dan Israel ke PLTN Bushehr

    tiga personel tni terluka

    Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL, Tiga Personel TNI Terluka

    irgc hantam kapal terafiliasi

    IRGC Serang Kapal Terafiliasi Israel di Selat Hormuz dengan Drone

    lagi indonesia desak dewan

    Indonesia Desak Dewan Keamanan PBB Usut Serangan ke UNIFIL

    unifil diserang lagi tiga

    UNIFIL Diserang Lagi, Tiga Personel TNI Terluka di Lebanon

    macron tolak perangi iran

    Kapal Prancis Berhasil Lolos Selat Hormuz Meski Macron Tolak Perangi Iran

    as minta gencatan 48

    AS Minta Gencatan 48 Jam, Iran Balas dengan Serangan Besar-Besaran

  • Budaya
    Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Ajak FKPT Jaga Kekondusifan Papua Barat Daya

    Wakil Gubernur Ahmad Nausrau Ajak FKPT Jaga Kekondusifan Papua Barat Daya

    Film Romansa di Balik Pagar Akal Raih Penghargaan Film Ide Cerita Terbaik pada Malam Anugerah Festival Bulanan 2023

    Film Romansa di Balik Pagar Akal Raih Penghargaan Film Ide Cerita Terbaik pada Malam Anugerah Festival Bulanan 2023

  • Jejak
  • Keberlanjutan
    malaysia desak dk pbb

    Malaysia Minta DK PBB Bertindak Tegas Pasca Serangan ke Pasukan UNIFIL

    mui desak pbb bertindak

    MUI Mengecam Pengesahan Hukuman Mati Israel terhadap Anak Palestina

    iran gagalkan misi penyelamatan

    Iran Berhasil Menggagalkan Misi Penyelamatan Pilot AS

    laporan iran hancurkan pesawat

    Iran Hancurkan Pesawat C-130 Milik AS: Media Iran Laporkan Tindakan IRGC

    israel sahkan vonis mati

    Israel Sahkan Vonis Mati untuk Anak Palestina di Sel, MUI: Kepercayaan terhadap Hukum Dunia Runtuh

    as mengerahkan hampir seluruh

    AS Mengerahkan Hampir Seluruh Persediaan Rudal Jelajah JASSM-ER, Pertahanan Sekutu Terancam?

    kampus islam negeri semakin

    Daya Saing Kampus Islam Negeri Meningkat, Peminat SPAN-PTKIN 2026 Melonjak

    simak panduan cara pendaftaran

    Simak Panduan Cara Pendaftaran TKA Jenjang SD-SMP 2026: Jadwal dan Prosedur Lengkap

    mengenal status liber dalam

    Mengenal Status Liber dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik: Syarat Penting yang Wajib Dipahami

  • Olahraga

    Mengenal Joao Cancelo: Amunisi Baru Barcelona yang Siap Mengguncang La Liga

    Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap dan Bocoran Harga Tiket AFC Futsal Asian Cup 2026 di Indonesia

    Kabar Kurang Sedap! Fermin Aldeguer Alami Kecelakaan Hebat Saat Jalani Latihan di Valencia

    10 Atlet Papua Barat Daya Siap Berjuang di Peparnas XVII 2024

    10 Atlet Papua Barat Daya Siap Berjuang di Peparnas XVII 2024

    Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit

    Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit

  • Opini
    Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

    Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

No Result
View All Result
Snane Papua
No Result
View All Result
Home Nasional Politik

Brampi Sagrim Minta KPU PBD Diskualifikasi Calon Gubernur Nomor Urut 1

by Apriana Ema Liarian
Oktober 31, 2024
in Politik, Politik
0 0
Brampi Sagrim Minta KPU PBD Diskualifikasi Calon Gubernur Nomor Urut 1
Share on FacebookShare on Twitter

SnanePapua,Sorong – Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang bersifat penting tentang pelanggaran Administrasi. Dimana diduga pelanggaran administrasi telah dilakukan oleh salah satu calon gubernur peserta Pilkada Provinsi Papua Barat Daya. Rekomendasi Bawaslu Provinsi PBD ini bagaikan ‘bom’ yang meledek di siang bolong.

Pasalnya, Bawaslu PBD dalam rekomendasi nomor 554/2024 merekomendasikan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

RelatedPosts

Polisi Berhasil Menangkap Juru Parkir Liar di Pelabuhan Makassar

Wakil Gubernur Maluku Utara Minta Administrasi Tak Hambat Penanganan Bencana

Basarnas Temukan Jasad Bocah Tenggelam di Pantai Meulaboh

Sanksi dari pelanggaran Administrasi pasal 71 Ayat 2 dan 5 UU nomor 10 tahun 2016 berupa sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten / kota.

Rekomendasi itu lantas ditanggapi oleh Perhimpunan Pemerhati Pemilu Papua Barat Daya, Abraham Sagrim saat melakukan konferensi pers di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (30/10/2024).

Pria yang akrab disapa Brampi Sagrim menekankan, netralitas selalu di slogan kan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kepolisian Daerah Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Tata Cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan bagian kesatu KPU provinsi atau kabupaten/kota pasal 4 menegaskan KPU Provinsi atau KPU kota /kabupaten wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi, kabupaten atau kota atas pelanggaran administrasi.

“Kami ingin slogan itu harus bisa diwujudkan dengan tindakan, bukan sekedar ber slogan saja dengan hukum harus ditegakkan, ” kata Brampi.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Papua Barat Daya nomor 554/2024 ditujukan kepada KPU Provinsi, karena salah satu calon gubernur peserta Pilkada PBD telah dinyatakan melanggar pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pilkada.

“Melanggar pasal 2, sehingga konsekuensinya ada di pasal 5 bahwa segera KPU dalam waktu 7 hari melaksanakan rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi calon tersebut dari calon gubernur. KPU Provinsi Papua Barat Daya tidak boleh lagi beralasan bahwa nanti mengeluarkan ini atau berpendapat ini dan itu, tapi harus berpatokan pada aturan undang-undang bahwa rekomendasi Bawaslu harus dijalankan oleh KPU, ” kata Brampi menegaskan.

KPU Provinsi, kata Brampi, jika tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu akan memiliki konsekuensi terhadap pelanggaran kode etik dan pidana.

“Kami dari PPI tetap akan mengawal hal ini dan mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal proses ini, karena aturan sudah jelas KPU tidak boleh membantah atau mengelak lagi dengan membuat opini atau hal-hal lain lagi atau membuat pernyataan bahwa hal ini menyangkut dengan aturan ini dan aturan ini. Itu tidak boleh, KPU harus tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang nomor 10 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 5,” ucap Brampi mewanti – wanti.

Dalam perkara ini, lanjut Brampi, Bawaslu PBD telah melaksanakan tugas dengan melakukan telaah, hingga keluar dua rekomendasi. Dimana rekomendasi pelanggaran administrasi menjadi tanah dan hak mutlak Bawaslu.

“Sedangkan rekomendasi kedua berupa dugaan pelanggaran pidana. Dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Gakkumdu. Dan Gakkumdu sudah mengeluarkan SPDP. Hari ini adalah hari terakhir dan di dalam Gakkumdu sudah ada Kejaksaan dan kepolisian. Jadi Gakkumdu pun jangan bermain untuk memperlambat proses dengan menyatakan kurang bukti ini, atau belok kiri, belok kanan dan tegak lurus,” harap Brampi.

PPI perlu mengingatkan kepada KPU Papua Barat Daya untuk harus netral, karena sebelumnya rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya telah diabaikan.

“Jika rekomendasi Bawaslu ini, diabaikan, maka makin kuatlah dugaan ketidaknetralan KPU dalam Pilkada Papua Barat Daya, ” ucap Brampi.

Sebagai pemerhati pemilukada dan masyarakat tentu berharap, Pilkada perdana di Provinsi Papua Barat Daya menjadi pemilukada yang bermartabat, dan berkepastian hukum.

“KPU, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus bisa bersikap netral dan tegak lurus dengan aturan yang ada. Kalau sampai tidak tegak lurus, maka masyarakat bisa saja menilai ada apa dibalik semua itu, ” tutur Brampi.

Untuk diketahui salah satu kontestan Pilkada Provinsi Papua Barat Daya 2024, yakni salah satu calon gubernur diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi tersebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PBD telah ter registrasi dengan nomor 005/Reg/TM/PG/Prov/38.00/X/2024.

Pelanggaran yang di temukan Bawaslu itu setelah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk menggali kebenaran terhadap temuan dan menilai bukti dalam melakukan penanganan.

Dalam surat bernomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 bersifat penting yang ditujukan kepada KPU Papua Barat Daya perihal rekomendasi pelanggaran administrasi, sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur PBD melakukan pergantian 2 (dua) orang pejabat di pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.

Bawaslu menemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang sebelumnya dijabat oleh Mathius Aitem diganti oleh Agustinus Weju sebagi Plt tertanggal 17 September 2024.

Dan mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit, awalnya dijabat Yohanis Kabeth oleh Matheus N. Lowa tertanggal 2 Agustus 2024.

Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Di ayat (5) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan keputusan nomor 78 tahun 2024.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram

Terkait

ShareTweetPinSendPost

Berita Terkini

tentara israel hancurkan cctv

Tentara Israel Hancurkan CCTV Markas UNIFIL di Lebanon

April 5, 2026
iran bantah trump operasi

Iran Bantah Trump: Operasi Penyelamatan Pilot AS Gagal, Dua Helikopter Black Hawk Ikut Dibom IRGC

April 5, 2026
malaysia desak dk pbb

Malaysia Minta DK PBB Bertindak Tegas Pasca Serangan ke Pasukan UNIFIL

April 5, 2026
Snane Papua

© 2026 Snane Papua. Semua hak dilindungi.

Navigasi

  • Beranda
  • About
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Peristiwa
    • Politik
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Politik
  • Internasional
  • Budaya
  • Jejak
  • Keberlanjutan
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 Snane Papua. Semua hak dilindungi.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In