SnanePapua

Polresta Sorong Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Lansia

Redaksi Snane
09 Juli 2025 • 5 min read
20250708_145514.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 57 tahun berinisial TS di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong. Korban yang merupakan warga setempat ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di belakang sebuah ruko pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Kapolresta Sorong, Kombes Pol. Happy Perdana, dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, BG, dan AB. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AM saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai penemuan jenazah korban. Tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta prosedur visum terhadap jenazah. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian pipi, tubuh, serta kerusakan pada organ vital yang mengindikasikan terjadinya tindak kekerasan seksual sebelum korban meninggal dunia.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu MS, BG, dan AB. Satu pelaku AM, masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam DPO,” ujar Kombes Pol. Happy Perdana menjelaskan perkembangan penyelidikan kepada awak media.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa nahas ini terjadi mulai Jumat (4/7/2025). Sekitar pukul 15.00 WIT, enam pemuda menggelar pesta minuman keras di sekitar kawasan ruko Jalan Ahmad Yani. Menjelang malam, kelompok tersebut tersisa empat orang, termasuk tersangka AM, setelah dua orang lainnya meninggalkan lokasi pesta miras.

Tersangka AM kemudian bertemu dengan korban TS yang sedang dalam perjalanan menuju rumahnya di sekitar Lorong BRI. Tanpa alasan yang jelas, AM melakukan pemukulan terhadap korban dan menyeretnya ke lokasi sepi untuk diperkosa. Tak lama berselang, tiga tersangka lainnya mendapati AM bersama korban dan membawa wanita tersebut kembali ke lokasi pesta miras di area ruko.

Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan pemerkosaan oleh tersangka BG dan AB. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka BG melakukan tindakan asusila tersebut berulang kali. “Setelah itu, tersangka BG kembali memperkosa korban sebanyak tiga kali. Bahkan, pada pemerkosaan terakhir, pelaku memukul kepala dan rusuk korban menggunakan batu, yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk celana panjang dan kaos milik korban, serta batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga tewas. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, meliputi suami korban, warga yang pertama kali menemukan jenazah, serta rekan para pelaku yang berada di lokasi namun tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Ketiga tersangka yang telah ditahan kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.