Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan Pelajar di Sorong
SNANE PAPUA, Sorong - Kepolisian Resor Kota Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (19) yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial DM (18). Penangkapan tersangka yang merupakan warga Jalan Bangau Satu ini dilakukan setelah aksi kekerasan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.00 WIT di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Menanggapi laporan warga dan ramainya perhatian publik di media sosial, jajaran kepolisian segera melakukan langkah-langkah investigasi di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku yang telah teridentifikasi melalui bukti elektronik dan keterangan saksi.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kepolisian langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal. Langkah ini mencakup pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat identitas pelaku yang melakukan tindakan asusila dan kekerasan fisik tersebut.
“Begitu menerima laporan, tim langsung menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan juga CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, kami berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama AM," ungkap Kombes Pol Happy dalam keterangannya kepada media.
Pengejaran intensif yang dilakukan tim operasional membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. AM diamankan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Namun, saat proses pengembangan perkara untuk menunjukkan barang bukti terkait, pelaku dilaporkan mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri dari pengawalan kepolisian.
Kombes Pol Happy menegaskan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan preventif guna menghentikan upaya pelarian tersangka. “Pada saat pelaku dibawa untuk menunjuk barang bukti, yang bersangkutan mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur demi keamanan petugas dan kelancaran proses hukum," lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, diketahui bahwa motif AM melakukan aksi tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras. Meski pelaku dan korban DM tinggal dalam satu kompleks pemukiman yang sama, keduanya diketahui tidak saling mengenal secara pribadi. Korban yang lahir pada tahun 2006 tersebut berpapasan dengan pelaku saat hendak membeli pinang sebelum akhirnya mendapatkan serangan fisik.
“Dari keterangan awal, pelaku dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Pelaku berpapasan dengan korban saat hendak membeli pinang, dan langsung melakukan aksi kekerasannya setelah korban melakukan perlawanan," ujar Kapolresta Sorong Kota menjelaskan kronologi pertemuan tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya satu buah topi berwarna cokelat milik tersangka dan pakaian dalam milik korban. Saat ini, AM tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan, Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.