SNANE PAPUA, Sorong - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Sorong berhasil memfasilitasi mediasi antara masyarakat adat pemilik ulayat suku Moi dengan pihak PT Petrogas terkait pemanfaatan jalur pipa perusahaan. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan tuntutan warga sekaligus memastikan stabilitas pasokan energi agar tidak terjadi gangguan layanan kelistrikan di wilayah Papua Barat Daya.
Pertemuan yang diselenggarakan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sorong tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog pada pekan sebelumnya yang sempat tertunda karena belum adanya kesepakatan. Agenda utama mediasi ini difokuskan pada tuntutan ganti rugi lahan yang digunakan sebagai jalur pipa distribusi milik perusahaan migas tersebut. Meski diskusi berjalan dinamis dengan berbagai argumentasi dari kedua belah pihak, mediasi berakhir dengan penandatanganan sejumlah poin kesepakatan.
Mewakili Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Gatot Haribowo, Direktur Binmas Polda Papua Barat Daya, M. Erfan, menyatakan bahwa kepolisian berperan sebagai jembatan untuk mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif pasca-tercapainya kesepakatan agar aktivitas industri dan kepentingan publik dapat berjalan beriringan tanpa hambatan.
"Hari ini kami Polda Papua Barat Daya memediasi persoalan tuntutan hak Ulayat milik masyarakat Moi atas perusahaan Petrogas kaitan dengan pemanfaatan lahan milik mereka. Dari hasil musyawarah yang penuh dinamika, telah disepakati beberapa hal dengan harapan setelah kesepakatan ini semua pihak dapat saling menjaga sehingga persoalan yang terjadi tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," ujar M. Erfan dalam keterangan resminya setelah proses mediasi berakhir.
Senada dengan pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Plt Kepala Dinas Pertanahan, Luber Magablo, memberikan apresiasi atas itikad baik dari masyarakat dan perusahaan. Luber menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam mediasi ini sangat krusial mengingat adanya aturan pengadaan tanah yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan operasional PT Petrogas berkaitan langsung dengan ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
"Kami mengapresiasi komitmen semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tuntutan masyarakat pemilik Ulayat, terutama komitmen atau i'tikad baik perusahaan yang bersedia menjawab tuntutan masyarakat. Namun karena aturan pengadaan tanah, maka kami bersama kepolisian memediasi tuntutan masyarakat adat ini. Setelah mediasi ini sudah selesai, tidak boleh lagi ada pemalangan karena akan berdampak buruk ke depan dalam penyediaan pasokan energi di Papua Barat Daya," tegas Luber Magablo.
Lebih lanjut, Luber menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pemetaan tanah adat yang lebih akurat dan komprehensif. Langkah ini dipandang perlu agar di masa mendatang, ketika terdapat investasi masuk ke daerah, status kepemilikan tanah adat sudah terverifikasi dengan jelas guna menghindari sengketa serupa. Sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan telah menyelesaikan pembayaran kompensasi pada tahun 2014, namun tuntutan kembali muncul sehingga diperlukan penyelesaian menyeluruh melalui mediasi formal ini.