Polresta Manokwari Ungkap Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Akibat Judi Online
SNANE PAPUA, Manokwari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, yang dilakukan oleh tersangka Yahya Himawan (29) karena jeratan utang judi online.
Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Manokwari di wilayah Inggramui pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dengan bantuan unit anjing pelacak dari Polda Papua Barat setelah sebelumnya pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025) di kediaman korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena desakan kebutuhan ekonomi untuk melunasi utang akibat aktivitas judi online.
"Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Karena ditolak, pelaku marah dan melakukan kekerasan. Ia menusuk korban di bagian dada, memukul, serta menutup mulut korban hingga meninggal dunia," ungkap Kombes Ongky dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan serangkaian upaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Yahya memasukkan jasad korban ke dalam sebuah kontainer plastik berwarna merah muda. Ia bahkan menggunakan telepon seluler milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang guna memindahkan jasad tersebut agar tidak memancing kecurigaan warga sekitar.
Pelaku kemudian membawa kontainer berisi jasad korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di lokasi tersebut, tersangka membuang tubuh korban ke dalam tangki septik (septic tank), lalu menutup dan mengecor bagian atasnya menggunakan semen. Untuk menghapus bukti fisik lainnya, pelaku juga membakar kontainer plastik yang digunakan saat mengangkut korban.
Kombes Ongky menjelaskan bahwa setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke lokasi pembuangan untuk menunjukkan tempat persembunyian jasad. "Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian," ujar Kapolresta Manokwari tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi pakaian tersangka, telepon seluler korban, dompet, tas ransel, laptop, serta pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk korban. Selain itu, petugas mengamankan satu unit mobil pikap, linggis, cangkul, serta pakaian milik korban guna memperkuat proses penyidikan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif lain serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tragedi ini. Atas perbuatannya, Yahya Himawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.