Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Pemuda di Sorong
SNANE PAPUA, Sorong - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial RK (20) atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Johanis Sihombing (19) di kawasan Klademak, Kota Sorong. Tersangka diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Kompleks Kamnas, pada Selasa (17/9/2024), setelah sempat buron selama dua hari sejak peristiwa maut tersebut terjadi.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengonfirmasi bahwa insiden kekerasan ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Klademak, tepatnya di sekitar halte Ramayana pada Sabtu (14/9/2024) malam. Peristiwa yang merenggut nyawa pemuda asal Kilometer 12 tersebut sempat memicu keresahan warga di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya karena dilakukan di area publik pada jam operasional jalan yang masih aktif.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kepolisian dari keterangan saksi, kejadian bermula saat korban bersama rekannya yang berinisial TA berkendara menuju pelabuhan untuk menjemput anggota keluarga. Sekitar pukul 01.45 WIT, saat korban dalam perjalanan pulang setelah menjemput saudaranya, tersangka RK tiba-tiba melakukan serangan mendadak menggunakan balok kayu terhadap korban yang tengah melintas.
"Akibat penyerangan itu, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala dan dada. Korban sempat menyelamatkan diri tapi kemudian langsung jatuh di depan Bank Papua," ujar Happy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sorong. Serangan tersebut dilakukan secara terencana terhadap korban yang saat itu tidak memiliki kesempatan untuk membela diri.
Rekan korban yang selamat dari serangan tersebut segera melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah menerima laporan, personel kepolisian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Mutiara. Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, tim medis menyatakan bahwa Johanis Sihombing telah meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Selain menangkap tersangka, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan persidangan. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan sebilah kayu yang diduga digunakan sebagai senjata untuk menyerang korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Happy menambahkan.
Saat ini, tersangka RK telah ditahan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.