PRECISION DATA •
SnanePapua

Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Purworejo

Diterbitkan Oleh
admin
Tanggal Publikasi
Kamis, 14 Mei 2026

SNANE PAPUA, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit fiktif yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Purworejo. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya manipulasi data nasabah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan selama periode tahun 2022 hingga 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai ketidakberesan dalam laporan keuangan bank milik pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah oknum internal bank terlibat dalam pencairan dana kredit yang identitas debiturnya diduga telah dipalsukan atau digunakan tanpa izin.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengajukan permohonan kredit atas nama warga masyarakat, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan yang bersangkutan. Sebaliknya, dana pencairan dikelola dan dinikmati oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa terdapat puluhan nasabah yang namanya dicatut dalam skema kredit bermasalah ini, dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, buku tabungan, serta catatan transaksi keuangan yang memperkuat adanya tindak pidana tersebut. Selain itu, beberapa saksi dari pihak internal bank maupun warga yang namanya tercatat sebagai debitur telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Polda Jateng menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pada institusi perbankan daerah menjadi prioritas demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Dwi Subagio menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. Manipulasi dalam sektor perbankan daerah seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan manajemen perbankan yang seharusnya akuntabel dan transparan, ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi bank tersebut.

Bagikan: