SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KEBERLANJUTAN KRIMINAL PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

Kuasa Hukum PT MAM Bantah Tuduhan Gudang Kayu Ilegal di Sorong

Redaksi Snane
31 Oktober 2024 • 5 min read
IMG-20241031-WA0015.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Kuasa hukum PT Mancaraya Agro Mandiri (PT MAM) secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa gudang kayu milik perusahaan di Kampung Sayosa, Kabupaten Sorong, berstatus ilegal. Tuduhan tersebut muncul melalui pemberitaan Media Holong Papua (MHP) yang menuding fasilitas di KM 82 itu menampung hasil pembalakan liar, sehingga pihak perusahaan berencana mengambil langkah hukum terhadap media tersebut dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum PT MAM, Albert Fransstio, S.H., dan Mardin, S.H., M.H., saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menegaskan bahwa PT MAM bersama PT Siliwangi merupakan satu grup perusahaan resmi yang beroperasi dengan dasar perizinan yang sah dari pemerintah. Pihak perusahaan menyatakan bahwa seluruh aktivitas operasional mereka berada di bawah payung hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami membantah hal tersebut, PT Mancaraya dan PT Siliwangi adalah satu grup dan apa yang diberitakan oleh Media Holong Papua adalah kebohongan dan fitnah," ujar Albert Fransstio. Ia menjelaskan bahwa gudang penampungan kayu yang berlokasi di Kampung Sayosa, KM 82, merupakan aset resmi milik grup perusahaan yang telah memiliki izin operasional resmi. Albert menekankan bahwa narasi yang dibangun oleh media tersebut telah merugikan nama baik perusahaan di mata publik dan mitra bisnis.

Pihak kuasa hukum merasa perlu mengambil tindakan tegas guna menanggapi pemberitaan yang dianggap tidak berdasar tersebut. Albert menyatakan akan segera melaporkan Media Holong Papua ke Dewan Pers serta menempuh jalur pidana. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak perusahaan yang merasa dipojokkan oleh pemberitaan sepihak tanpa adanya proses klarifikasi yang memadai.

"Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut sehingga secepatnya kami akan mengambil langkah hukum melaporkan Media Holong Papua (MHP) ke Dewan Pers," tegas Albert. Selain pelaporan ke Dewan Pers, tim kuasa hukum juga berencana mempidanakan pemilik media itu dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Albert juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penulisan berita tersebut. Ia menilai wartawan yang bersangkutan tidak menjalankan fungsi kontrol sosial dengan benar dan justru menyebarkan informasi tendensius. Menurutnya, integritas jurnalistik harus dikedepankan dengan menyajikan fakta yang objektif dan terverifikasi sebelum dipublikasikan ke khalayak luas.

"Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasal 3, wartawan harus memberitakan secara berimbang dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. Apa yang diberitakan oleh MHP juga melanggar pasal 4 yaitu tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul," tutur Albert. Pihaknya menyayangkan minimnya upaya verifikasi atau check and recheck yang dilakukan oleh media tersebut sebelum meluncurkan tuduhan ilegalitas terhadap gudang kayu milik kliennya.

Di sisi lain, Albert membenarkan adanya aktivitas pembalakan liar yang marak terjadi di sekitar lokasi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT Mancaraya Agro Mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa PT MAM dan PT Siliwangi justru merupakan korban dari praktik ilegal tersebut, bukan pelaku atau penadah sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan media sebelumnya.

"Memang benar di areal izin PT. MAM terjadi pembalakan liar dan sejak tahun 2023 sampai dengan per Juli 2024 sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum, dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Longging di Areal IUPHHK PT. MAM, akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil, bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku ilegal logging," pungkas Albert.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.