SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KEBERLANJUTAN KRIMINAL PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

KPU Papua Barat Daya Gelar Debat Pamungkas Pilgub 2024 di Sorong

Redaksi Snane
21 November 2024 • 5 min read
IMG_20241120_152049.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya resmi menyelenggarakan Debat Publik ke-III bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Antares Convention Vega Prime Hotel, Kota Sorong, pada Rabu (20/11/2024). Agenda ini merupakan debat terakhir dalam rangkaian masa kampanye sebelum memasuki hari pemungutan suara pada pekan depan.

Acara yang disiarkan secara nasional melalui stasiun televisi INewsTV ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari jajaran Penjabat (Pj) Pemerintahan, unsur pimpinan TNI dan Polri, hingga tim akademisi. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, bersama jajaran komisioner, Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, pimpinan partai politik pengusung, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Sebanyak lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hadir secara lengkap untuk mengikuti jalannya debat tersebut. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS), pasangan nomor urut 2 Gabriel Asem dan Lukman Wugaje (GAUL), pasangan nomor urut 3 Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau (ESA), pasangan nomor urut 4 Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN), serta pasangan nomor urut 5 Bernard Sagrim dan Sirajudin Bauw (BERSINAR).

Dalam mekanisme debat pamungkas ini, kelima pasangan calon memaparkan visi dan misi strategis mereka. Struktur debat terdiri dari beberapa segmen utama, meliputi penyampaian program kerja, sesi menjawab pertanyaan yang telah disusun oleh tim panelis, hingga sesi tanya jawab serta adu argumentasi antar-pasangan calon untuk mendalami solusi atas problematika di wilayah Papua Barat Daya.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, dalam arahannya menegaskan bahwa penyelenggaraan debat ini merupakan mandat konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 19 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berdasarkan regulasi tersebut, KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib memfasilitasi debat publik sebanyak maksimal tiga kali.

"Pelaksanaan demokrasi tentunya merupakan satu rangkaian daripada kampanye yang mana kita akan menyaksikan secara bersama-sama di saat ini para 5 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya akan menyampaikan visi misi dan program kerja serta beradu gagasan supaya bisa pasangan calon ini bisa meyakinkan pemilih atau publik sehingga dapat menentukan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti," ujar Andarias Kambu.

Lebih lanjut, Andarias menyatakan bahwa KPU Papua Barat Daya memerlukan sinergi lintas sektoral untuk menyukseskan pemilihan gubernur pertama di provinsi tersebut. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, jajaran TNI/Polri, seluruh elemen masyarakat, serta tim pendukung dari kelima pasangan calon agar tercipta stabilitas keamanan dan kelancaran administratif hingga hari pencoblosan.

"Tentunya dengan dukungan warga masyarakat Papua Barat Daya dapat diwujudkan nyatakan pada tanggal 27 November dengan memberikan hak pilihnya untuk berkontribusi dalam membangun daerah Papua Barat Daya pada Pilkada akan datang. Maka diharapkan kerjasama semua sehingga pelaksanaan pemilihan kepala Daerah ini dapat berjalan lancar, aman, dan sukses," tegas Andarias Kambu menutup penjelasannya.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.