SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KEBERLANJUTAN KRIMINAL PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

KPU Kota Sorong Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 205.412 Pemilih

Redaksi Snane
21 September 2024 • 5 min read
20240921_011004.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 205.412 pemilih. Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong yang digelar di Hotel Vega, Jumat (20/9/2024).

Hasil pleno tersebut dinyatakan sah pada Sabtu (21/9/2024) pukul 01.07 WIT setelah melalui proses verifikasi data yang panjang. Total pemilih tetap tersebut terdiri atas 106.366 pemilih laki-laki dan 99.046 pemilih perempuan. Seluruh pemilih ini tersebar di 41 kelurahan dan 10 distrik yang berada di bawah otoritas administratif Kota Sorong.

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Sorong, Baltasar Kambuaya, dengan didampingi empat komisioner lainnya, yakni Angel Maineke, Hasan Lessy, Hilman Djafar, dan Indra Permana Saragih. Jalannya rapat berlangsung intensif dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta disaksikan oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kota Sorong, Baltasar Kambuaya, menjelaskan bahwa angka yang ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi data dari tingkat bawah hingga distrik yang dipastikan telah akurat. “Ya, kami telah melakukan verifikasi menyeluruh, data DPT dari semua distrik sudah sesuai dengan yang kami miliki. Untuk itu penetapan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong 2024 berjumlah 205.412,” ujar Baltasar saat membacakan keputusan pleno.

Baltasar menambahkan, meskipun angka DPT sudah disepakati dan dinyatakan sah pada dini hari, proses penandatanganan berita acara dijadwalkan ulang pada Sabtu pagi pukul 09.00 WIT. Hal ini disebabkan oleh durasi rapat pleno yang memakan waktu cukup lama, di mana agenda dimulai sejak Jumat pukul 16.30 WIT dan baru tuntas menjelang waktu subuh.

Dalam penutupan rapat, pihak penyelenggara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang tetap bertahan mengikuti proses rekapitulasi hingga selesai. Partisipasi aktif dari pengawas dan utusan pasangan calon dianggap sebagai kunci transparansi dalam penetapan daftar pemilih tetap ini. “Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada LO dari pasangan calon tingkat provinsi dan kota baik dari partai politik dan Bawaslu atas atensinya untuk mengikuti Rapat Pleno pada malam hari ini,” tutur Baltasar.

Penetapan DPT ini menjadi fondasi utama bagi KPU Kota Sorong dalam menyiapkan logistik surat suara dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pada 27 November mendatang. Setelah tahap ini, KPU akan melanjutkan agenda tahapan Pilkada lainnya guna memastikan seluruh warga yang terdaftar dapat menyalurkan hak pilihnya secara aman dan tepat sasaran.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.