SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KRIMINAL KEBERLANJUTAN PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

Kilang Pertamina Kasim Gandeng Kejari Sorong Perkuat Tata Kelola Hukum

Redaksi Snane
22 Desember 2025 • 5 min read
kmt5.jpeg

SNANE PAPUA, Sorong - PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VII Kasim resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sorong dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Hotel Vega Prime, Sorong, pada Kamis (19/12/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kilang Kasim dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh lini operasional bisnisnya. Sinergi hukum ini diharapkan dapat memitigasi risiko hukum serta memastikan seluruh kegiatan operasional pengolahan minyak di wilayah Papua berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

General Manager PT KPI RU VII Kasim, Yodia Handhi Prambara, menegaskan bahwa kemitraan dengan instansi penegak hukum adalah langkah vital untuk mencapai keandalan kilang yang berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa pedoman hukum yang kuat merupakan pondasi utama dalam menjalankan mandat ketahanan energi nasional.

“Langkah ini merupakan upaya Kilang Kasim untuk terus patuh dalam ketetapan hukum sebagai bagian komitmen Kilang mewujudkan good corporate governance,” ujar Yodia dalam sambutan resminya di hadapan jajaran manajemen dan perwakilan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., menyambut positif inisiatif proaktif yang diambil oleh manajemen Kilang Kasim. Menurutnya, kerja sama ini berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun kesalahan administratif yang berpotensi merugikan negara.

“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai pencegahan terjadinya fraud maupun masalah hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat, semoga kerjasama ini menimbulkan dampak yang baik untuk kita semua,” ungkap Frenkie.

Dalam kesempatan yang sama, Sr. Supervisor Legal Counsel RU VII Kasim, Kristian Gema Bestanta, menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat seremonial di atas kertas. Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan diskusi rutin dan edukasi hukum bagi seluruh pekerja serta mitra kerja perusahaan agar tercipta kesamaan pemahaman mengenai batasan hukum dalam transaksi bisnis.

“Hari ini kami mengundang rekan-rekan pekerja di semua fungsi serta para mitra untuk bersama menyaksikan penandatangan kesepakatan bersama serta berdiskusi dan belajar langsung bersama Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sorong guna mengetahui aturan-aturan dan batas-batas hukum dalam melakukan kerjasama transaksional sehingga tidak ada yang dirugikan dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” tutur Kristian.

Setelah prosesi penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sesi Legal Preventive Program dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD). Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Kristian Gema Bestanta tersebut, para pekerja Kilang Kasim mendalami berbagai persoalan hukum praktis dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Sorong guna mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.

PT KPI RU VII Kasim merupakan anak perusahaan Pertamina yang mengelola bisnis pengolahan minyak dan petrokimia dengan mengacu pada standar Environment, Social, and Governance (ESG). Melalui penguatan aspek legal ini, perusahaan menargetkan visi menjadi perusahaan kilang minyak berkelas dunia yang memiliki integritas tinggi dan tanggung jawab sosial yang kuat di Tanah Papua.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.