Kapolresta Sorong Kota Tegaskan Hukuman Berat bagi Penculik Wanita Disabilitas
SNANE PAPUA, Sorong - Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial UT (25) akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Penegasan ini disampaikan setelah tim gabungan kepolisian dan keluarga berhasil menemukan korban di kawasan hutan Bukit Belagri, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Korban ditemukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota bersama pihak keluarga pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIT. Saat ditemukan di kawasan jurang Bukit Belagri, kondisi korban dilaporkan sangat lemas dan tanpa busana setelah dinyatakan hilang selama tujuh hari terakhir. Penemuan ini mengakhiri pencarian intensif yang dilakukan sejak laporan kehilangan diterima oleh pihak kepolisian.
Peristiwa kriminal ini bermula ketika korban dilaporkan diculik dan diperkosa oleh seorang pria berinisial H (30) pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIT. Insiden tersebut terjadi di Jalan Kesehatan, Distrik Sorong Barat, sebelum akhirnya pelaku membawa korban ke area perbukitan yang sulit dijangkau untuk menyembunyikan perbuatannya.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi tim gabungan di lapangan. Ia menilai kerja sama antara kepolisian, elemen masyarakat, dan keluarga menjadi faktor kunci keberhasilan penyelamatan nyawa korban di tengah kondisi medan yang menantang selama proses pencarian.
"Alhamdulillah, siang tadi korban Ulfa telah ditemukan oleh tim dan keluarga korban dalam keadaan selamat dan sehat. Tentunya ini sangat membahagiakan dan mengharukan bagi saya dan tim serta keluarga besar korban," ujar Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan resminya kepada media.
Lebih lanjut, Kapolresta memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka H akan berjalan secara tegas. Kepolisian akan menjamin hak-hak korban terpenuhi dalam proses peradilan, mengingat latar belakang korban sebagai penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan dan memerlukan perlindungan hukum khusus.
"Pelaku akan kami proses seadil-adilnya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas suport dan kerjasama semua tim, baik dari elemen masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat. Untuk de Ulfa, saya doakan semoga kesehatannya cepat pulih," ucap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tersebut.
Saat ini, korban sedang mendapatkan penanganan medis intensif untuk memulihkan kondisi fisik serta pendampingan psikologis guna mengatasi trauma mendalam pascakejadian. Pihak Polresta Sorong Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminalitas di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.