PRECISION DATA •
SnanePapua

KAI Daop 1 Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar hingga 2026

Diterbitkan Oleh
admin
Tanggal Publikasi
Kamis, 14 Mei 2026

SNANE PAPUA, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menetapkan target penutupan sebanyak 40 titik perlintasan sebidang liar di seluruh wilayah operasionalnya secara bertahap hingga tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan perjalanan kereta api serta menekan angka kecelakaan di jalur-jalur tidak resmi yang kerap membahayakan masyarakat.

Manajemen KAI Daop 1 Jakarta menyatakan bahwa keberadaan perlintasan liar merupakan salah satu kendala utama dalam menjaga kelancaran operasional kereta api di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain membahayakan nyawa warga yang melintas, keberadaan titik akses tidak resmi tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana prasarana kereta api serta memicu keterlambatan jadwal perjalanan akibat insiden kecelakaan sebidang.

"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan komitmen kami untuk memastikan keselamatan publik dan operasional perjalanan kereta api berjalan tanpa kendala," demikian pernyataan resmi pihak Humas KAI Daop 1 Jakarta. Upaya tersebut akan dilaksanakan melalui koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta melibatkan pemerintah daerah setempat untuk memastikan proses penutupan berjalan sesuai aturan.

Pelaksanaan penutupan perlintasan tersebut sepenuhnya mengacu pada landasan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 91, ditegaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api sebagai moda transportasi massal. KAI menegaskan bahwa perlintasan yang tidak memiliki izin resmi dari regulator merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditertibkan.

Sebelum eksekusi penutupan dilakukan di lapangan, KAI Daop 1 Jakarta memastikan akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang tinggal di sekitar area perlintasan liar. Langkah persuasif ini dipandang sangat krusial guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko tinggi melintasi jalur kereta api di titik yang tidak terjaga, tidak memiliki palang pintu otomatis, serta tidak dilengkapi sirine peringatan dini.

Selain melakukan penutupan fisik dengan memasang pagar pembatas, KAI juga mengupayakan solusi alternatif bagi mobilitas warga di sekitar jalur rel. Perusahaan mendorong masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi terdekat yang telah dilengkapi perangkat pengamanan memadai. Koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mengevaluasi kemungkinan pembangunan fasilitas penyeberangan yang lebih aman seperti jembatan penyeberangan orang atau akses jalan lingkungan yang tidak memotong jalur kereta secara langsung.

Data evaluasi perusahaan menunjukkan bahwa tren kecelakaan di perlintasan sebidang seringkali didominasi oleh kemunculan titik-titik liar di kawasan permukiman padat penduduk. Dengan target penutupan 40 titik hingga tahun 2026, KAI berharap angka fatalitas akibat kecelakaan di jalur rel dapat ditekan secara signifikan. Perusahaan juga meminta masyarakat untuk tidak merusak pagar pengaman yang telah dipasang demi keselamatan bersama di sepanjang jalur kereta api.

Bagikan: