PRECISION DATA •
SnanePapua

Komisi II DPR: Putusan MK Jadi Rujukan Utama Status Ibu Kota

Diterbitkan Oleh
admin
Tanggal Publikasi
Kamis, 14 Mei 2026

SNANE PAPUA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan ibu kota negara harus menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah dalam menjalankan proses transisi administratif. Ketetapan ini dianggap krusial untuk menghindari ketidakpastian hukum mengenai status Jakarta sebagai pusat pemerintahan saat ini.

Pernyataan tersebut merespons dinamika hukum pasca-putusan MK yang menetapkan bahwa Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Indrajaya menekankan bahwa putusan lembaga yudikatif tertinggi tersebut bersifat final dan mengikat bagi semua elemen negara tanpa terkecuali.

Indrajaya menjelaskan bahwa dalam masa peralihan ini, sinkronisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan menjadi prioritas utama. Menurutnya, interpretasi hukum yang jelas dari Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan bahwa pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan di Jakarta tetap memiliki dasar legalitas yang kuat selama pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur masih berlangsung secara bertahap.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita jadikan pegangan bersama. Hal ini menyangkut kepastian hukum mengenai di mana kedudukan pusat pemerintahan kita hari ini hingga secara resmi berpindah melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang," ujar Indrajaya dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta.

Lebih lanjut, legislator tersebut memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah mengatur posisi Jakarta pasca-perpindahan ibu kota. Namun, operasionalisasi status tersebut sangat bergantung pada momentum penerbitan Keppres pemindahan. Indrajaya mengingatkan pemerintah agar tetap terukur dalam mempersiapkan seluruh instrumen hukum turunan agar tidak terjadi kekosongan wewenang yang dapat menghambat birokrasi.

DPR RI melalui Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil eksekutif selaras dengan putusan MK dan tidak menabrak koridor konstitusi. Indrajaya menilai kepatuhan terhadap hierarki hukum akan meminimalisir potensi sengketa hukum atau administratif di masa mendatang.

Transisi ibu kota merupakan proyek strategis nasional yang memerlukan ketelitian administratif tinggi. Indrajaya menekankan bahwa selain fokus pada pembangunan fisik di Nusantara, pemerintah juga harus tetap memperhatikan penataan aset dan pembagian kewenangan di Jakarta. Fokus utama saat ini adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa terganggu oleh perdebatan mengenai legalitas kedudukan ibu kota negara.

Penegasan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar tidak terjadi simpang siur informasi mengenai kapan Jakarta resmi melepaskan statusnya sebagai ibu kota. Indrajaya menyimpulkan bahwa penguatan landasan hukum melalui kepatuhan terhadap putusan MK adalah langkah preventif untuk menjaga marwah konstitusi di tengah perubahan besar struktur kenegaraan Indonesia.

Bagikan: