SnanePapua
BERANDA
KATEGORI INTERNASIONAL POLITIK JEJAK PERISTIWA EKONOMI DAERAH OPINI BUDAYA KEBERLANJUTAN KRIMINAL PARIWISATA POLITIK NASIONAL RILIS EKONOMI OLAHRAGA
INDEX LENGKAP

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Tambang Emas Ilegal Tambrauw 30 Bulan Penjara

Redaksi Snane
15 Oktober 2024 • 5 min read
IMG-20241014-WA0068.jpg

SNANE PAPUA, Sorong - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Tambrauw dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong pada Senin (14/10/2024).

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan tersebut masing-masing berinisial PPT, K, dan BP. Jaksa Penuntut Umum, Syamsul Mardi, menilai para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan usaha penambangan emas secara ilegal di kawasan Kali Kasi, Kampung Pubuan, Distrik Kasi, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Selain tuntutan kurungan penjara, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan," kata Syamsul Mardi di hadapan majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Beauty D.E Simatau, didampingi dua hakim anggota yakni Hatijah Averien Paduwi dan Bernard Papendang. Persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra ini beragendakan pembacaan tuntutan atas rangkaian aktivitas ilegal yang dilakukan terdakwa pada kurun waktu Maret hingga Mei 2024.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw pada Juni 2024. Penangkapan dilakukan setelah para terdakwa sempat melarikan diri saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi penambangan pada akhir Mei 2024.

Aktivitas penambangan ilegal ini bermula saat seorang pengusaha bernama Ahmad Janani, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi terdakwa BP yang saat itu berada di Jambi. Ahmad Janani meminta BP untuk membantu kegiatan pendulangan emas ilegal di wilayah Kali Waserawi, Kabupaten Manokwari.

Setelah menjalankan kegiatan di Manokwari, para terdakwa berpindah ke Kali Kasi, Kabupaten Tambrauw pada Maret 2024. Seluruh operasional kegiatan tersebut dimodali oleh Ahmad Janani. Dalam pembagian tugasnya, terdakwa PPT bertindak sebagai operator alat berat jenis ekskavator, sementara terdakwa K bertugas sebagai mekanik mesin dompleng.

Terdakwa BP memegang peran sebagai penyaring untuk memisahkan pasir dengan butiran emas, sekaligus menjabat sebagai pengawas lapangan. BP memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hasil perolehan emas setiap hari kepada Ahmad Janani melalui dokumentasi foto yang dikirimkan menggunakan telepon genggam.

Terdakwa BP juga diketahui melakukan penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut berdasarkan perintah Ahmad Janani. Penjualan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Ruko 88, Kabupaten Manokwari, dengan total volume emas yang dijual mencapai kurang lebih satu kilogram. Seluruh aktivitas ini dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga melanggar regulasi pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.

Tim Redaksi Snane

Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.