DPRP Papua Barat Daya Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
SNANE PAPUA, Sorong - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menandai lahirnya produk hukum perdana bagi provinsi termuda di Indonesia tersebut untuk mengatur tata kelola pendapatan daerah secara mandiri.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Anggaran 2025 yang membahas Raperda Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agenda yang berlangsung di Vega Prime Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (18/7/2025) ini meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama, hingga penetapan resmi oleh pimpinan dewan.
Seluruh fraksi di DPRP Papua Barat Daya yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrasi Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi Persatuan Nurani Indonesia, serta Fraksi Gerakan Amanat Bangsa menyatakan sikap bulat. Keenam fraksi tersebut menerima dan menyetujui draf regulasi yang diajukan oleh pemerintah provinsi untuk segera diundangkan sebagai landasan hukum pemungutan pajak.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketua serta seluruh jajaran anggota legislatif atas penyelesaian regulasi tersebut. Menurutnya, penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan berfungsi sebagai pedoman mendasar dalam penyusunan program pelayanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.
“DPRP Papua Barat Daya telah menetapkan dan mensahkan Perda Pajak dan Retribusi ini sebagai produk perdana Perda di provinsi ini,” ujar Elisa Kambu dalam pidato sambutannya di hadapan peserta rapat paripurna.
Elisa menekankan bahwa proses perencanaan hingga pembentukan regulasi oleh pihak legislatif merupakan langkah krusial dalam membangun instrumen hukum di daerah. Ia mengingatkan bahwa penyusunan peraturan tidak hanya harus mengejar kuantitas atau jumlah produk hukum, tetapi juga wajib menjaga kualitas substansi agar tetap relevan dengan kebutuhan daerah dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi serta memenuhi kebutuhan pihak penyelenggara yaitu Pemda dan kehidupan Masyarakat,” tegas Elisa Kambu menambahkan.
Senada dengan Gubernur, Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Daya, Fredy Adolf Marlisa, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif terhadap usulan pemerintah. Fredy menjelaskan bahwa produk hukum yang dihasilkan ini memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Dalam aspek transparansi, regulasi ini menjamin hak masyarakat untuk memiliki akses informasi mengenai proses pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara pada aspek akuntabilitas, peraturan ini menegaskan prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti seluruh proses pengelolaan pendapatan daerah dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Lebih lanjut, Fredy Adolf Marlisa menekankan pentingnya aspek partisipatif dalam pelaksanaan aturan tersebut. Ia berharap adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan serta mengutamakan pelayanan umum bagi kepentingan masyarakat luas.
Tujuan utama dari penetapan Perda ini adalah untuk mewujudkan kemandirian Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan. Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan implementasi pemungutan pajak dan retribusi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien guna memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.