DPR Kabupaten Sorong Setujui KUA-PPAS 2025 Senilai Rp 1,56 Triliun
SNANE PAPUA, Aimas - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sorong secara resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,56 triliun. Keputusan tersebut ditetapkan dalam penutupan Rapat Paripurna III yang berlangsung di Gedung DPR Kabupaten Sorong, Aimas, Senin (17/2/2025), setelah seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan kesepakatannya terhadap usulan pemerintah daerah.
Total anggaran yang disepakati berjumlah tepat Rp 1.568.720.274.769. Besaran dana tersebut diproyeksikan untuk mendanai berbagai sektor strategis, mencakup penguatan sumber daya manusia, sektor pendidikan, hingga layanan kesehatan. Anggaran ini juga diprioritaskan untuk mendukung sejumlah program nasional dan daerah yang bersifat mendesak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong.
Distribusi anggaran dalam KUA-PPAS 2025 ini mencakup alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan pencegahan stunting, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem. Selain itu, dokumen anggaran tersebut mengamanatkan penggunaan dana untuk pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta dukungan terhadap program swasembada pangan sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan lokal.
Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Edison Siagian, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Kabupaten Sorong atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, persetujuan legislatif terhadap KUA-PPAS merupakan langkah krusial agar proses penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal hingga akhir tahun dan memastikan stabilitas tata kelola pemerintahan.
"Dengan selesainya pembahasan dan persetujuan KUA PPAS maka sangat berdampak terhadap roda pemerintah, pelayanan maupun pembangunan, saya juga mengajak seluruh OPD yang memiliki fungsi dalam penerimaan asli daerah dapat ditingkatkan di tahun anggaran kedepan," ujar Edison Siagian dalam sambutannya pada Senin (17/2/2025).
Ketua Sementara DPR Kabupaten Sorong, Yuanis Tri Setyo Utami, menegaskan bahwa pengesahan KUA-PPAS ini adalah bentuk komitmen dewan dalam memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan plafon anggaran tersebut secara akuntabel dan berorientasi pada hasil bagi masyarakat luas.
"Kami harapkan agar pemerintah melalui OPD dapat memanfaatkan KUA PPAS dalam mewujudkan pembangunan dan pemerintah di Kabupaten Sorong," ucap Yuanis Tri Setyo Utami. Ia juga menekankan pentingnya bagi pimpinan OPD untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dengan memanfaatkan APBD 2025 secara bijak dan tepat sasaran.
Penutupan rapat paripurna ini menandai selesainya tahapan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong tahun 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada masing-masing dinas guna memastikan program prioritas dapat segera diimplementasikan pada awal tahun anggaran baru.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.