Anneke Makatuuk Sebut Tunjangan Anggota DPRP Papua Barat Daya Sesuaikan Kemampuan Fiskal
SNANE PAPUA, Sorong - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Anneke Lieke Makatuuk, menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan bagi anggota legislatif harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi daerah. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas perhatian publik terkait alokasi anggaran fasilitas dan hak keuangan bagi para anggota dewan di provinsi tersebut.
Anneke menyampaikan penjelasan tersebut setelah menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, pada Senin (15/9/2025). Menurutnya, kebijakan mengenai tunjangan dewan tidak diputuskan secara sepihak, melainkan didasarkan pada regulasi yang berlaku serta ketersediaan anggaran di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Daya.
“Terkait dengan tunjangan-tunjangan, kita sesuaikan saja dengan kondisi di daerah, khususnya Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Anneke saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penentuan nilai tunjangan bagi anggota DPRP harus melewati mekanisme yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan asas kepatutan serta kapasitas keuangan daerah. Anneke menyebut pentingnya ketaatan terhadap aturan hukum yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
“Mudah-mudahan tidak diturunkan, tetapi intinya disesuaikan dengan kondisi daerah. Artinya, kalau memang ada dan sesuai aturan, kami terima. Jadi kita harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Anneke.
Lebih lanjut, Anneke menuturkan bahwa pengelolaan hak dan fasilitas dewan merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus berjalan secara transparan. Keseimbangan antara kebutuhan operasional kerja legislatif dan pembiayaan program pembangunan daerah lainnya menjadi faktor utama yang harus dijaga oleh pemerintah provinsi bersama pihak DPRP.
Dalam proses penganggaran, DPRP Papua Barat Daya disebut akan terus melakukan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk memastikan bahwa setiap pos belanja pegawai dan tunjangan tidak membebani fiskal daerah secara berlebihan. Hal ini berkaitan dengan status Papua Barat Daya sebagai provinsi baru yang masih dalam tahap penataan infrastruktur dan penguatan pelayanan publik.
“Jadi kita juga harus melihat kemampuan fiskal daerah demi menjaga keseimbangan kebutuhan daerah ini,” ujar Anneke menutup keterangannya.
Secara teknis, penetapan tunjangan bagi anggota dewan di tingkat provinsi merujuk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Besaran nilai tersebut dipengaruhi oleh kategori kemampuan keuangan daerah yang dievaluasi secara berkala oleh kementerian terkait.
Dengan adanya penyesuaian terhadap kondisi fiskal, alokasi anggaran daerah diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung tiga fungsi utama dewan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, tanpa mengesampingkan kepentingan pembangunan bagi masyarakat di wilayah Papua Barat Daya.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.