Januari 10, 2026

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka KPK, Tim Hukum Desak Jaminan Hak Hukum bagi Mantan Menag

SNANEPAPUA.COM – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi melayangkan permintaan agar hak-hak kliennya tetap dijamin sepenuhnya. Hal ini menyusul pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus hukum teranyar.

Langkah hukum ini diambil oleh tim pengacara guna memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka menekankan bahwa meskipun status hukum telah ditingkatkan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan pejabat tinggi negara, memiliki hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang selama menjalani pemeriksaan. Hal ini mencakup akses terhadap bantuan hukum yang memadai serta perlakuan yang adil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun selama masa penyidikan berlangsung di gedung Merah Putih.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat kiprahnya yang cukup panjang dalam pemerintahan sebelumnya. Tim hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi oleh penyidik KPK dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara yang menjerat klien mereka.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK mengenai detail konstruksi perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama tersebut. Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan akan bersikap kooperatif namun tetap kritis terhadap setiap langkah hukum yang diambil demi membela kepentingan hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua