Poin Utama
- Warga Oslo, Norwegia menggelar aksi damai menolak UU Hukuman Mati bagi warga Palestina di penjara Israel
- Eksekusi terpidana dijadwalkan dalam 90 hari setelah vonis
- Reaksi dunia internasional mengecam kebijakan tersebut
- Uni Eropa juga menyampaikan keprihatinan serius terkait UU Hukuman Mati di Israel
SNANE PAPUA – Warga Oslo, Norwegia, melakukan aksi damai di depan Opera House Oslo pada Jumat, 3 April 2026, menolak penerapan UU Hukuman Mati bagi warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Menurut UU tersebut, terpidana akan disekap dan dieksekusi dalam waktu 90 hari setelah vonis. (lihat sumber)
Reaksi keras datang dari dunia internasional yang menganggap kebijakan tersebut diskriminatif, melanggar hak-hak keadilan, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Uni Eropa juga turut menyampaikan keprihatinan serius terhadap UU tersebut.















































