Januari 13, 2026

Viral Aksi Tak Terpuji! Dosen di Makassar Resmi Jadi Tersangka Usai Ludahi Kasir Swalayan

SNANEPAPUA.COM – Kasus tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang tenaga pendidik di Makassar akhirnya memasuki babak baru. Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan Amal Said, seorang dosen, sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap seorang kasir swalayan yang sempat menghebohkan publik baru-baru ini.

Insiden yang sempat terekam kamera dan viral di berbagai platform media sosial tersebut memicu kecaman luas dari netizen di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian menilai terdapat unsur pidana yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum pria tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang autentik, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan dengan jelas kronologi tindakan pelaku. Tindakan meludahi petugas kasir tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan martabat yang sangat tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh seorang figur akademisi yang seharusnya memberikan teladan baik.

Atas perbuatannya, Amal Said kini dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat bulan. Meskipun ancamannya tergolong singkat, pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur demi keadilan bagi korban.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga etika, kontrol emosi, dan sopan santun saat berinteraksi di ruang publik. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional tanpa memandang latar belakang profesi atau status sosial guna menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua