Januari 13, 2026

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Berkas Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

SNANEPAPUA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pelimpahan ini melibatkan tiga tersangka utama yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menyelesaikan serangkaian proses penyidikan mendalam terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan selama beberapa waktu terakhir. Berkas tersebut kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi untuk diteliti lebih lanjut mengenai kelengkapan formil maupun materiilnya sebelum melangkah ke proses persidangan yang dijadwalkan kemudian.

Kasus ini bermula dari berbagai unggahan dan pernyataan para tersangka di media sosial yang menuding bahwa ijazah pendidikan tinggi milik Presiden Jokowi adalah palsu. Pernyataan tersebut kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berujung pada laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Selama proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli ITE untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka. Kehadiran tiga sosok publik ini dalam satu berkas perkara menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani isu sensitif yang menyangkut marwah kepala negara dan ketertiban umum.

Jika jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini yang dinilai sangat krusial bagi penegakan etika dalam berpendapat di ruang digital Indonesia.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua