SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi telah membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat Delpedro dkk. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.
Meskipun dakwaan utama tersebut dinyatakan gugur, hal ini bukan berarti para terdakwa bebas dari jeratan hukum. Majelis hakim menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dan rekan-rekannya akan tetap dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan materi perkara pada poin-poin dakwaan berikutnya.
Berdasarkan pertimbangan hakim, dakwaan kedua hingga keempat dinilai masih memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini diteruskan ke tahap pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi.
Putusan sela ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian dalam dakwaan pertama, yang kemudian diamini oleh hakim dalam sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat tersebut.
Dengan berlanjutnya persidangan untuk dakwaan kedua hingga keempat, publik kini menantikan jalannya proses pembuktian dan kehadiran saksi-saksi di persidangan mendatang. Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan hak-hak para terdakwa dalam menjalani proses peradilan yang adil.
Editor: SnanePapua
