Januari 13, 2026

Terkuak! KPK Endus Aliran Dana Rp600 Juta ke Anggota DPRD Bekasi Nyumarno

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan dana ilegal yang melibatkan Nyumarno, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga mengalir ke kantong legislator tersebut dalam sebuah skema suap.

Berdasarkan keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut, uang senilai ratusan juta rupiah itu disinyalir berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Sarjan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus yang tengah ditangani secara intensif oleh tim penyidik KPK saat ini.

Penyidik KPK terus bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi kunci serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan erat dengan transaksi mencurigakan tersebut untuk mengungkap motif di balik pemberian dana itu.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu oknum saja. Pendalaman dilakukan untuk melihat apakah ada pihak lain di lingkungan pemerintahan maupun legislatif Bekasi yang turut menikmati aliran dana dari pengusaha tersebut, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Publik kini menanti transparansi penuh dan ketegasan dari KPK dalam menuntaskan kasus suap ini demi menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat dan marwah pemerintahan daerah.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua