Sorong : Dalam sepekan terakhir, jagat dunia maya dihebohkan dengan laporan greenpeace berkenaan dengan eksploitasi perusahaan tambang yang dilakukan di Raja Ampat. Dalam video tersebut memunculkan gambar adanya aktivitas tambang yang terjadi di Raja Ampat yang menimbulkan kekhawatiran adanya kerusakan keindahan Raja Ampat khususnya diwilayah laut yang terkenal diberbagai belahan dunia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu saat dikonfirmasi mengatakan di Raja Ampat memiliki 2 perusahaan yang sedang mengeksplorasi tambang khususnya nikel, kedua perusahaan dimaksud masing-masing PT Gag Nikel dan PT. Kawei Sejahtera Mining yang telah beroperasi sebelum Papua Barat Daya dimekarkan, dengan kata lain sejak Raja Ampat masih menjadi bagian dari Papua Barat.
“Setahu kami yang punya izin beroperasinya perusahaan tambang di Raja Ampat ada 2, yakni PT Gag Nikel dan PT. Kawei Sejahtera Mining, yang sudah memenuhi persyaratan, izin maupun AMDAL-nya sudah ada, dah beroperasi sejak masih bersama Papua Barat, tapi seandainya jika ada masalahh ya kami kurang tahu, karena kebetulan kami juga belum menerima laporan, takutnya ini kayak sapi punya susu tapi bendera punya nama, apalagi Raja Ampat inikan sedang ramai-ramainya dibahas soal Nikel” kata Julian Kelly Kambu.
Lebih jauh kata Julian Kelly Kambu, sejak Papua Barat Daya dimekarkan ada sejumlah IUP yang telah terbit, namun semua permohonan perizinan saat ini dikembalikan ke masyarakat adat untuk mendukung atau menolak rencana eksplorasi tambang dimaksud.
“Ada beberapa perusahaan yang IUP-nya sudah terbit, tapi sejak Papua Barat Daya dimekarkan, semua perizinan kami kembalikan ke masyarakat adat, sehingga siapapun yang akan berniat berinvestasi maka harus mendapatkan persetujuan masyarakat adat” lanjut Julian Kelly Kambu.
Selain mendapat persetujuan untuk membuka usaha didaerah dari pusat, Papua Barat Daya memberikan hak untuk masyarakat adat memberikan tanggapan hingga persetujuan, sehingga ketika perusahaan telah beroperasi namun terjadi dampak perubahan lingkungan akibat dari perusahaan maka masyarakat dapat mempertimbangkan sehingga antara manfaat ekonomi tidak menyalahi dampak ekologi.