Januari 12, 2026

Skandal Manipulasi Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Dalam temuan terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyatakan adanya potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp59 miliar akibat praktik manipulasi kewajiban pajak.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam laporan pembayaran pajak perusahaan tersebut. KPK mencatat bahwa terdapat upaya sistematis untuk mengecilkan nilai pajak yang seharusnya disetorkan kepada kas negara demi keuntungan pihak korporasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Wanatiara Persada sebenarnya memiliki kewajiban pembayaran pajak yang mencapai Rp75 miliar. Namun, melalui serangkaian proses yang diduga melanggar hukum, nilai kewajiban tersebut secara drastis diubah dan dipangkas menjadi hanya Rp15,7 miliar saja.

Selisih angka yang mencapai puluhan miliar tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Perubahan nominal yang tidak wajar ini diduga melibatkan kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum tertentu untuk memanipulasi data perpajakan sehingga beban yang dibayarkan menjadi jauh lebih ringan dari yang seharusnya.

Langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa. Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skandal pajak ini demi keadilan fiskal di Indonesia.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua